Sri Mulyani Hitung Dampak Jika Pajak Progresif Tak Masuk UU Pertanahan

Rencana pengenaan pajak progresif terhadap masyarakat yang memiliki lahan lebih dari satu bidang tidak akan dimasukkan dalam Revisi Undang-undang (RUU) Pertanahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2019, 14:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). APBN 2019, penerimaan negara tumbuh 6,2 persen dan belanja negara tumbuh 10,3 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyebutkan, rencana pengenaan pajak progresif terhadap masyarakat yang memiliki lahan lebih dari satu bidang tidak akan dimasukkan dalam Revisi Undang-undang (RUU) Pertanahan. Sebab, banyak keluhan dari dunia usaha, terutama para pengembang di sektor properti.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan mengkaji hal tersebut. Tentu dengan menilik dampak jika rencana pengenaan pajak progresif dibatalkan.

"Itu nanti dipelajari dulu statement dari Pak Sofyan dan bagaimana implikasinya," kata dia, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (19/9/2019).

Mantan Direktur Bank Dunia ini menjelaskan, bahwa pada dasarnya perpajakan merupakan salah satu pendukung ekonomi Indonesia.

Karena itu, jika dalam perjalanan terdapat sejumlah catatan terhadap kebijakan maupun rencana kebijakan di sektor perpajakan, maka pemerintah akan mempelajarinya.

"Jadi paket kebijakan ini akan tetap kita finalkan dan kalau ada beberapa isu yang muncul, atau dalam hal ini suatu kebijakan yang dilakukan kita tentu akan pelajari," imbuhnya.

"Sehingga apakah mereka sinkron terhadap tujuan untuk mendukung investasi, menggenjot ekspor dan menjaga ekonomi kita dari potensi pelemahan global," tegasnya.

 Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya