Anies Cabut Kasasi yang Diajukan Ahok Terkait Sodetan Ciliwung

Pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Pemprov DKI kalah gugatan dari warga Bidaracina di PTUN.

oleh Delvira HutabaratIka Defianti diperbarui 19 Sep 2019, 15:18 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah mencabut kasasi terkait gugatan warga Bidara Cina, Jakarta Timur untuk proyek sodetan Kali Ciliwung. Pencabutan tersebut telah dilakukan pada Agustus 2019.

"Pencabutannya kita sudah ajukan, surat kuasa Pak Gubernur (Anies Baswedan) pencabutan kasasinya sudah dilaksanakn," kata Yayah saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).

Yayan mengatakan tujuan pencabutan untuk mempercepat pembangunan proyek sodetan. Sebab, apbila masih ada berproses di pengadilan maka proyek tersebut tidak akan berjalan sampai ada putusan hukum tetap atau inkrah.

"Kalau masih ada di pengadilannya kan salah satunya belum inkrah kita harus ikuti proses itu dulu sampai inkrah baru dicabut oleh para pihak kita tergugat. Artinya Pak Gubernur pengen kita mulai dari awal kalau gitu," papar dia.

Sebelumnya, Pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Pemprov DKI kalah gugatan warga Bidaracina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Warga menggugat penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015 tentang lokasi sodetan Kali Ciliwung.

Meski demikian, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi. "Kita sudah ajukan kasasi, karena itu proses pengadaan tanah kan. Kalau kalah di PTUN enggak banding, langsung ajukan kasasi," ujar Yayan di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Pemprov DKI mengajukan kasasi itu pada Rabu 27 April 2016. "Kasasinya dari hari Rabu yang lalu yah. Sekarang kita sedang menyusun memorinya (kasasi)," tutup Yayan.

Adapun warga Bidaracina, Cawang, Jakarta Timur, memenangkan gugatan terkait penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015 tentang lokasi sodetan Kali Ciliwung di PTUN.

Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 tersebut berisi Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).

Dalam putusan di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, menyatakan SK yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok itu batal.


DKI Kalah Gugatan

Adapun warga Bidaracina, Cawang, Jakarta Timur, memenangkan gugatan terkait penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015 tentang lokasi sodetan Kali Ciliwung di PTUN.

Surat Keputusan (SK) Gubernur itu berisi tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 tersebut berisi Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).

Dalam putusan di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, menyatakan SK yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok batal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya