Kasus Pornografi, Dinar Candy Laporkan WNA ke Polda Metro Jaya

Dinar Candy melaporkan seorang pria asal Amerika Serikat berinisial SKW ke SPKT Polda Metro Jaya.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 19 Sep 2019, 18:00 WIB
Dinar Candy melaporkan seorang pria asal Amerika Serikat berinisial SKW ke SPKT Polda Metro Jaya. (Instagram/dinar_candy)

Liputan6.com, Jakarta - Dinar Candy melaporkan seorang pria asal Amerika Serikat berinisial SKW ke SPKT Polda Metro Jaya. Didampingi kuasa hukumnya, laporan tersebut ia buat pada Kamis (19/9/2019).

SKW dilaporkan atas kasus dugaan menyebarkan konten pornografi di media sosial Instagram. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/5967/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

"Jadi dia itu menyebarkan konten pornografi foto Dinar ke semua fans Dinar melalui DM Instagram," ungkap Dinar Candy, di SPKT Polda Metro Jaya, usai membuat laporan.

Tak hanya itu, SKW juga diduga telah melecehkan beberapa wanita. Dinar Candy membuat laporan tersebut juga untuk membela korban lainnya agar mendapat perlindungan hukum. 

 


Tindakan Merugikan

Dinar Candy (Sumber: Instagram/dinar_candy)

"Ada pelecehan seksual juga sekitar empat orang, makanya Dinar langsung laporan ke Polda biar enggak ada korban selanjutnya. Biar mereka tahu cowok itu tuh melecehkan seksual," ucap DJ cantik tersebut.

Awalnya, Dinar Candy dan SKW memiliki hubungan yang cukup baik. Mereka sempat berencana untuk kolaborasi di bidang musik. Namun di luar dugaan, SKW justru malah melakukan tindakan yang merugikan.

 


Terjerat Pasal UU ITE

Dinar Candy (https://www.instagram.com/p/BwRMalMhA-f/)

"Mungkin sakit hati terus dia itu kayak nyuri fotoku yang sedang tidur, terus ada salah satu foto waktu aku lagi tidur dia di sampingku, jadi seakan-akan aku tidur sama dia padahal enggak sama sekali," ia memaparkan.

Atas perbuatannya, lelaki berkewarganegaan asing itu dijerat dengan pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE dan atau Pasal 4 UU tentang pornografi.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya