Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berpamitan dengan stafnya di Kemenpora setelah mengundurkan diri dari jabatan menteri. Keputusan itu diambil setelah Imam ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah melapor dan konsultasi kepada Pak Presiden dan di hadapan Beliau saya menyerahkan surat pengunduran diri saya agar bisa konsentrasi menghadapi (perkara hukum) juga di KPK," ujar Imam saat berpamitan dengan staf Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Advertisement
Dalam kesempatan itu, Imam berpesan kepada anak buahnya agar penetapan tersangka dirinya tidak mengganggu program kerja di Kemenpora. Dia berharap, ajang-ajang olahraga baik skala nasional maupun internasional tetap berjalan dengan baik.
Politikus PKB itu mengaku, tak pernah menyangka respons para pegawainya di Kemenpora akan hangat dan bernuansa kekeluargaan saat ia berpamitan.
"Saya senang karena tadi suasana ketika saya pamitan dengan keluarga besar saya betul-betul tidak seperti yang saya duga, betul-betul rasa kekeluargaan yang sangat mendalam," kata Imam.
Dia pun menyampaikan permohonan maafnya sekaligus mengucapkan terimakasih atas pengorbanan para pegawai Kemenpora dalam menyukseskan hajatan-hajatan besar pemerintah.
"Terima kasih atas kerjasama pembagian tugas sampai perjuangan dan pengorbanan para staf-staf saya di sini yang tidak kenal waktu, 24 jam lebih. Seperti wartawan juga meninggalkan istri suami anak-anak hanya untuk mengabdi dalam sebuah pekerjaannya yang sangat mulia," ucapnya.
Terkait statusnya sebagai tersangka, Imam menyatakan belum memikirkan sesuatu kecuali hanya mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK.
"Doakan semoga ini bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada, tidak ada potensi-potensi apapun dari pihak manapun yang paling penting," kata Imam menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Suap KONI
Imam Nahrawi (IMR) telah ditertapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh KPK. Imam diduga menerima uang melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) yang juga telah berstatus tersangka secara bertahap dengan total senilai Rp26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018 melalui MIU selaku asisten pribadi diduga menerima Rp14,7 miliar tahun 2016 IMR diduga meminta uang Rp11,7 miliar sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement