Kemenkeu Targetkan 1.372 Kawasan Berikat Jadi Mandiri pada 2021

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 1.372 kawasan berikat yang ada di seluruh Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2019, 19:00 WIB
Komplek Pergudangan di Kawasan Berikat Nusantara (Foto: PT KBN)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 1.372 kawasan berikat yang ada di seluruh Indonesia. Namun, dari jumlah kawasan berikat tersebut yang sudah ditetapkan menjadi kawasan berikat mandiri hanya sebanyak 119 kawasan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menargetkan hingga 2021-2022 seluruh kawasan berikat di Indonesia dapat menjadi kawasan berikat mandiri. Transformasi kawasan berikat menjadi kawasan berikat mandiri ditujukan bukan semata untuk mengefisiensikan pengawasan, namun manfaatnya terhadap perekonomian juga telah dirasakan.

"Dan ini nanti kita harapkan sampai 2021 semua kawasan berikat itu 1.372 kawasan berikat sudah semuanya mandiri," kata Heru saat ditemui di Kantornya, Jalarta, Kamis (19/9/2019).

Heru mempekirakan kontribusi dengan berlakunya seluruh kawasan berikat mandiri tersebut akan ada peningkatan efisiensi sebesar 30 persen.

Jumlah itu terdiri dari total ekspor kawasan berikatn mandiri sebesar USD 6,13 miliar atau Rp 86 triliun yang meningkat Rp 25,8 triliun, dan total investasi kawasan berikat andiri mencapai Rp 19,6 triliun yang meningkat Rp 5,88 triliun.

"Sehingga kalau kita gunakan observasi yang sekarang ya efisiensinya 30 persen kali value yang sekarang. Tinggal dinaikkan sekitar satu per tiganya lah. Dan ini tentunya ekspor sama investasi," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com


Dorong Investasi, Kemenkeu Tetapkan 119 Kawasan Berikat Mandiri

Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia pada Agustus 2019 sebesar USD 14,28 miliar atau merosot 7,06 persen dibandingkan bulan sebelumnya. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan sebanyak 119 kawasan berikat mandiri dari total keseluruhan kawasan berikat yang berjumlah 1.372. Jumlah ini melebihi melebihi target yang ditetapkan dalam roadmap kawasan berikat mandiri sebanyak 100 kawasan berikat.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, dari total 119 kawasan berikat mandiri tersebut memiliki keunggulan dibandingkan fasilitas yang terdahulu. Di mana, Bea Cukai telah menciptakan konsep pengawasan yang tidak menghambat oprasional pemasukan dan pengeluaran barang. 

"Ini adalah suatu lompatan yang bersejarah langsung link and match dengan adanya kawasan berikat mandiri lebih efesien. Karena semua sudah otomatis jadi bisa tidak tergantung waktu lagi," kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (19/9).

Mardiasmo menjelaskan dari 119 kawasan berikat mandiri itu, seluruh pengecekan saat keluar barang termasuk saat ekspor dilakukan secara mandiri oleh perusahaan penerima fasilitas atas persetujuan Bea Cukai. Sehingga ini dipercayai akan memangkas waktu dari yang sebelum-sebelumnya panjang menjadi pendek.

"Proses simple efesien kita harus bersaing kualitas dan harga. 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu efesiensi sangat terasa 35-37 persen itu sangat besar selaku pelaku usaha dengan efesiensi itu," kata dia.

Mardiasmo menambahkan untuk menjaga kepatuhan pengguna jasa, kegiatan mandiri yang dilakukan perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mandiri harus dilaporkan secara realtime menggunakan aplikasi gate mandiri yang terhubung dengan CEISA Tempat Penimbunan Berikat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya