Liputan6.com, Gorontalo - Bukan hanya kepada warga miskin penerima bantuan. Larangan tidak boleh merokok juga turut diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bagi pegawainya. Bahkan, Pemprov Gorontalo menyediakan sayembara dengan hadiah uang tunai Rp 1 juta terkait larangan tersebut.
Hadiah uang Rp1 juta itu untuk siapa saja yang melihat dan kemudian memfoto atau memotret pegawai Pemprov Gorontalo yang sedang merokok di lingkungan perkantoran Provinsi Gorontalo. Foto pegawai yang sedang merokok itu selanjutnya dikirimkan ke Gubernur Gorontalo.
Baca Juga
Advertisement
"Jika melihat para pegawai di Lingkungan provinsi sedang merokok, silakan difoto dan kirim ke Gubernur Gorontalo. Anda berhak mendapatkan uang Rp1 juta," ujar Plh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Reyke Uloli.
Sementara itu bila yang memfoto mendapat hadiah, maka pegawai Pemprov yang kedapatan dan difoto sedang merokok akan dikenakan sanksi tegas. Bagi kalangan PNS, sanksi yang dikenakan berupa nonjob. Sedangkan, bila Pegawai Tidak Tetap (PTT) maka akan diberhentikan.
Menurut Reyke Uloli, ketentuan tersebut diberlakukan sebagai wujud komitmen Pemprov Gorontalo dalam menekan jumlah perokok di Gorontalo. Apalagi Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, sangat memperhatikan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Gubernur Gorontalo, tak henti-hentinya menekankan serta mengingatkan untuk tidak merokok.
"Peraturan ini diberlakukan, sebagai bukti bahwa Pak Gubernur sangat memperhatikan pola hidup yang sehat," tegas Reyke Uloli.
Lebih lanjut, Reyke Uloli menjelaskan sebagai aparatur pemerintah maka kalangan pegawai di lingkungan Pemprov Gorontalo, patut memberi contoh yang baik. Termasuk, memberi contoh pola hidup sehat dengan tidak merokok.
"Masyarakat akan lebih tertarik menjaga kesehatan, jika melihat para oknum pemerintah memberikan contoh yang baik," ungkap Reyke Uloli.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie sangat fokus dengan gerakan antirokok. Saat awal menjabat pada 2011, mantan Bupati Gorontalo Utara (Gorut) itu langsung mengeluarkan instruksi kawasan Kantor Gubernur Gorontalo sebagai kawasan bebas asap rokok.
Kebijakan itu kemudian berlanjut ke semua perkantoran milik Pemprov dan OPD Provinsi Gorontalo. Bahkan, kepada kalangan masyarakat, terutama warga miskin penerima bantuan.
Simak video pilihan berikut ini: