Mahkamah Agung Canangkan Penerapan E-Litigasi Mulai 2020

Dia menjelaskan, penerapan e-litigasi perlu dilakukan guna menghindari kontak antara pihak berperkara dengan petugas peradilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2019, 20:58 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mencanangkan seluruh proses peradilan nantinya akan berbasis elektronik. Penerapan itu secara serentak akan dimulai pada tahun depan.

"Saya sudah canangkan mulai matahari terbit pada tahun 2020 semua pengadilan tingkat pertama sudah melaksanakan e-litigasi," ujar Hatta usai melantik 2 Dirjen dan 25 Ketua Pengadilan Tinggi di gedung MA, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Dia menjelaskan, penerapan e-litigasi perlu dilakukan guna menghindari kontak antara pihak berperkara dengan petugas peradilan. Sebab, hanya dengan mengakses situs pengadilan yang dituju melalui ponsel atau komputer, pihak berperkara bisa mendaftar secara online.

Pun saat agenda memberikan jawaban dalam sidang perdata, pihak yang bersengketa tidak perlu hadir ke pengadilan. Penerapan e-litigasi, imbuh Hatta, berlaku di semua peradilan terkecuali peradilan militer.

"Berlaku untuk lingkungan peradilan umum, agama, dan TUN (tata usaha negara) kecuali militer dan nonmiliter masalah tindak pidana," ujarnya.

Sebelumnya MA sudah meluncurkan sembilan aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi. Kesembilan aplikasi tersebut yakni Notifikasi Perkara, Informasi Perkara dan Informasi Produk Pengadilan Agama, Antrean Sidang, Verifikasi Data Kemiskinan (Kerjasama dengan AIPJ & TNPZK), Command Center Badilag, e-Eksaminasi, PNBP, e-Register Perkara, e-Keuangan Perkara.

"Ini suatu langkah ke depan yang sangat pesat dari badan peradilan yang semuanya berada di Mahkamah Agung," ucap Hatta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ingatkan Hakim Nawawi

Pada kesempatan yang sama, Ketua MA Hatta Ali mengingatkan Nawawi Pomolango untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Pesan ini diutarakan Hatta setelah Nawawi terpilih sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Dia meyakini kualitas Nawawi saat menjabat nanti mampu melakukan tugasnya sebagai ujung tombak komisi antirasuah secara baik. Terlebih lagi, kata Hatta, Nawawi pernah menjadi hakim dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Harapan kita semoga penegakan hukum dalam hal masalah tipikor mudah-mudahan tetap dijalankan secara baik tanpa padang bulu," kata Hatta.

Meski sudah terpilih sebagai pimpinan KPK, status Nawawi saat ini masih sebagai hakim Tinggi PT Denpasar. Oleh sebab itu, pihaknya masih mengkaji untuk menentukan status Nawawi saat menjabat sebagai pimpinan komisi antirasuah tersebut.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya