Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya meminta keterangan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014—2019 Armuji atas dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya pada tahun anggaran 2016.
"Saudara Armuji hari ini kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas enam tersangka perkara dugaan korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya pada tahun 2016," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Dimaz Atmadi di Surabaya, Kamis, 19 September 2019, dilansir Antara.
Enam orang tersangka dalam perkara ini adalah anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014—2019, yaitu Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN); Dini Rijanti dan Ratih Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat; Binti Rochmah dari Partai Golongan Rakyat (Golkar); Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); dan Aden Dharmawan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Baca Juga
Advertisement
Mereka dinyatakan terlibat dugaan korupsi dana Jasmas Pemerintah Kota Surabaya pada 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi oleh seorang pengusaha Agus Setiawan Tjong.
Agus Setiawan Tjong, yang pada tanggal 31 Juli lalu telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas 2016 dari berbagai wilayah rukun tetangga se-Surabaya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghitung kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp 5 miliar.
Menurut Dimaz, kesaksian Armuji sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014—2019 dibutuhkan oleh penyidik untuk mengetahui mekanisme pencairan dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya pada tahun 2016.
"Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Saudara Armuji. Pemeriksaannya tadi selesai sekitar pukul 15.00 WIB," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kejaksaan Perak Surabaya Kembali Ciduk Tersangka Kasus Korupsi Jasmas
Sebelumnya, aparat Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengamankan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya pada 2016. Sebelumnya Syaiful sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuari menuturkan, pihaknya jemput paksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya periode 2014-2019 tersebut karena tidak respons dengan baik.
"Sehingga kami jemput paksa tadi siang di rumahnya, kawasan Ngesong, Surabaya," tutur dia kepada wartawan di Surabaya, Jatim, melansir Antara, Selasa, 3 September 2019.
Lingga memastikan, Syaiful Aidy langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, karena telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Selain Syaiful Aidy, kata dia, Kejari sedang memburu dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yang juga anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019, yaitu Dini Rijanti dan Ratih Retnowati.
"Kedua politisi dari Partai Demokrat tersebut dinyatakan sama-sama telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya," tutur dia.
Ia mengatakan, Kejari masih mempertimbangkan membuat surat pencekalan dalam waktu dekat kepada dua tersangka, sebab keduanya dalam perkara ini disebut bersekongkol dengan tiga anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019 lainnya yang telah ditahan terlebih dahulu, yaitu Binti Rochmah dari Partai Golongan Rakyat (Golkar), Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Aden Dharmawan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"Mereka terlibat dalam korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dari ratusan proposal yang dikoordinasi oleh Agus Setiawan Tjong," kata dia.
Agus Setiawan Tjong adalah seorang pengusaha, yang pada 31 Juli lalu telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, disebut mengkoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas 2016 dari berbagai wilayah rukun tetangga se-Surabaya.
Keenam anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 -2019 itu lantas menindaklanjuti pencairan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dari ratusan proposal tersebut dengan meminta komisi. Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menghitung kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp 5 miliar.
Advertisement
PAN Siapkan Bantuan Hukum
DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya menyatakan siapkan bantuan hukum atas kasus dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016 yang menimpa mantan anggota DPRD Surabaya Syaiful Aidy, yang baru saja ditahan oleh Kejaksaan Tanjung Perak, Selasa.
"Apapun beliau adalah kader, selama belum ada keputusan hukum tetap dianggap tidak bersalah," kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PAN Surabaya Hamkah Muzadi kepada ANTARA di Surabaya.
Dia mengatakan, pihaknya berpegang pada asas praduga tidak bersalah dalam kasus ini, meskipun yang menimpa Syaiful Aidi adalah kasus korupsi. Tentunya, lanjut dia, penanganan proporsional sesuai dengan fakta hukum di persidangan.
"Ini sekaligus sebagai pembelajaran bagi anggota dewan lainnya khususnya dari PAN. Kita betul-betul mewanti-wanti agar kasus tersebut tidak terulang lagi. Jangan bermain-main dengan jasmas. Semoga ini terakhir," ujar Ketua Fraksi PAN-PPP DPRD Surabaya ini.
Sementara itu, anggota Fraksi PAN, Yuliana Evawati mengatakan dengan ada kasus tersebut akan menjadi evaluasi dan pembelajaran kepada anggota dewan lainnya agar lebih hati-hati dalam bekerja.
"Apa yang menjadi haknya masyarakat harus diberikan kepada masyarakat sesuai aturan hukum," ujar dia.
Hingga saat ini sudah ada tiga anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang ditahan Kejaksaan Tanjung Perak yakni Sugito (Partai Hanura) ditahan pada 27 Juni lalu, Aden Darmawan (Partai Gerindra) pada 16 Juli dan terakhir Binti Rohcmah pada 16 Agustus 2019.
Penetapan tiga anggota dewan tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengkoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara.
Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan.
Terdakwa Agus Setiawan Tjong sendiri sudah dipidana selama 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena mengkoordinir pengadaan proyek jasmas yang bertentangan dengan Perrwali 25/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Kejari Tanjung Perak Surabaya saat ini memburu dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya, yang juga anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019, yaitu Dini Rijanti dan Ratih Retnowati.