Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta diketahui menggadaikan Surat Keputusan atau SK Penetapan sebagai anggota dewan periode 2019-2024 ke Bank DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tak mempermasalahkan anggota DPRD DKI menggadaikan atau menjadikan SK penetapan anggota dewan periode 2019-2024 mereka sebagai jaminan di bank saat mengajukan kredit.
Advertisement
Menurut Anies, menjadikan SK sebagai jaminan sah saja dilakukan asal sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini perbankan itu ada aturannya. Menurut saya, lebih baik kita menaati aturan OJK. Apa yang boleh oleh OJK, maka ya warga negara boleh. Apa yang menurut OJK tidak boleh, ya tidak boleh, karena ini aturan perbankan saja," kata Anies.
Namun rupanya, hal tersebut tak hanya dilakukan di Ibu Kota dan saat ini saja. Di daerah lain ternyata juga melakukan hal sama. Bahkan sudah dari waktu-waktu lalu.
Lantas, apa yang sebenarnya melatarbelakangi para anggota dewan itu menggadaikan SK pelantikannya? Berikut ulasannya:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pinjam Uang ke Bank
Anggota DPRD DKI diketahui mengajukan kredit ke Bank DKI dengan jaminan Surat Keputusan (SK) penetapannya sebagai anggota dewan.
Beragam alasan para wakil rakyat tersebut meminjam uang dengan menggadaikan SK. Salah satunya adalah untuk menutupi utang yang dipinjam ketika masa kampanye.
Sekretaris perusahaan Bank DKI Jakarta Herry Djufraini mengatakan, kredit diberikan lantaran gaji anggota DPRD DKI melalui Bank DKI. Syarat yang diberikan kepada anggota legislatif tersebut tidak berbeda dengan nasabah lainnya.
"Sudah ada beberapa anggota dewan mengajukan dan telah menerima fasilitas kredit di Bank DKI," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis, 19 September 2019.
Meski tidak secara gamblang menyebutkan jumlahnya, dia mengungkapkan, ada sekitar 10 hingga 20 orang yang sudah menerima fasilitas itu dengan jumlah besaran kredit multiguna.
Herru menjelaskan, proses fasilitas kredit ini sama dengan proses pengajuan kredit pada umumnya. Artinya, ada pengajuan permohonan dari calon debitur.
Advertisement
Renovasi Rumah dan Biaya Sekolah Anak
Anggota DPRD Provinsi Banten menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk pinjaman di bank ada 20 orang. Jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah.
Sekretaris DPRD Banten Deni Hermawan mengungkapkan alasan para wakil rakyat menggadaikan SK pengangkatannya tersebut beragam, mulai dari untuk renovasi rumah hingga untuk biaya pendidikan sekolah anak.
Untuk nominal peminjaman yang ditawarkan pihak Bank sendiri mulai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per anggota.
"Misalkan plafonnya pengen lebih tinggi, harus ada jaminan lain dari yang bersangkutan dengan pihak perbankan," ujar Deni.
Bayar Utang Kampanye
Sejumlah anggota DPRD Jawa Barat juga menggadaikan Surat Keputusan (SK) untuk pinjaman Bank Jabar (BJB). Anggota DPRD Fraksi Gerindra Daddy Rohanady mengatakan, uang tersebut bisa digunakan untuk membayar sisa utang selama kampanye 2019.
Menurut Daddy, ada juga rekannya yang menggadaikan SK untuk membeli rumah hingga kendaraan.
"Mayoritas (untuk bayar) utang sisa kampanye. Ada juga butuh untuk rumah karena tidak punya rumah di sini (Bandung)," kata Daddy.
Advertisement
40 Persen Anggota DPRD Ciamis Gadaikan SK
Sementara itu, sebanyak 40 persen anggota DPRD Kabupaten Ciamis menggadaikan SK pelantikan untuk mengajukan kredit ke bank.
Ketua sementara DPRD Ciamis Nanang Pertama mengatakan, menggadaikan SK ke bank adalah hal yang wajar dan tidak dilarang.
Menurut Nanang, rata-rata uang pinjaman tersebut digunakan untuk membayar utang usai kampanye 2019.
"Meminjam uang ke perbankan itu bagus, daripada meninggalkan utang setelah kampanye. Kalau utang ke Perbankan itu ada asuransinya," jelas Nanang.
Reporter : Syifa Hanifah
Sumber : Merdeka.com