Pemkot Bekasi Ajukan Dana Hibah Rp 718 Miliar ke DKI Jakarta

Kepala Bappeda Kota Bekasi Dinar Faizal Badar mengatakan, usulan pengajuan dana hibah itu telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2019, 09:11 WIB
Pandangan udara terlihat truk membawa sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/6/2019). Proses perapian tumpukan sampah telah dilakukan dengan baik oleh UPST Bantargebang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi mengajukan dana hibah ke DKI Jakarta sebesar Rp 718 miliar pada 2020 untuk dua item, yakni kompensasi bau sampah Bantargebang sebesar Rp 367 miliar dan dana kemitraan Rp 351 miliar.

Kepala Bappeda Kota Bekasi Dinar Faizal Badar mengatakan, usulan pengajuan dana hibah itu telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui bagian kerja sama pemerintah daerah. Namun, instansinya belum mengetahui nilai yang disetujui.

"Belum ada informasi berapa nilai dana hibah yang akan disetujui," kata Dinar, dikutip dari Antara, Jumat (20/9/2019).

Dinar menjelaskan, usulan kompensasi bau sampah Bantargebang untuk kebutuhan uang bau dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 18.000 keluarga terdampak dengan nilai Rp 900 ribu yang diberikan setiap tiga bulan sekali.

Selain itu, ada hibah kompensasi untuk kepentingan pembangunan infrastruktur di wilayah Bantargebang, masalah kesehatan, dan lainnya. Nilai yang diusulkan ini sesuai dengan jumlah tonase sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang yaitu 7.000 ton setiap hari.

"Kalau dana kemitraan untuk pembangunan infrastruktur di luar Bantargebang, tapi masih ada hubungannya dengan DKI Jakarta," kata dia.

Ia menyebutkan ada sekitar 21 kegiatan yang diusulkan paling banyak untuk pembangunan jalan namun menurut informasi yang didapat di lapangan, DKI akan mengalokasikan hibah ke Kota Bekasi Rp 406 miliar menurun dari tahun ini sebesar Rp750 miliar.

"Belum dapat memberikan tanggapan, karena kami belum menerima informasi resminya," kata Dinar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya