Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan surat ke Pimpinan DPR pada 17 September 2019 lalu. Dalam surat itu, Muhammadiyah meminta pengesahan RUU Pesantren menjadi undang-undang ditunda.
"Setelah mengkaji mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan sega aspek filosofis yuridis, sosiologis, antropologis dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami permohonan kiranya Saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi undang-undang," kata Ketua DPP Muhammadiyah Busyro Muqodas dalam keterangannya, Jumat (20/9/2019).
Advertisement
Busyro menjelaskan, setidaknya ada dua poin yang menjadi alasan belum layaknya RUU Pesantren disahkan jadi undang-undang. Salah satunya karena RUU tersebut belum mengakomodir permintaan semua ormas Islam.
"Belum mengakomodir aspirasi umat Islam serta dinamika pertumbuhan dan pengembangan pesantren," ungkap dia.
Dia pun menyarankan agar subtasi RUU Pesantren dimasukkan saja dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Materi RUU Pesantren diusulkan untuk dimasukkan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ucap Busyro.
Diketahui, DPR dan Pemerintah yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim telah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dalam rapat kerja Selasa (19/9/2019). RUU tersebut segera dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
"Apakah setuju RUU Pesantren dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II di paripurna sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Beda di Nomenklatur
Ada yang berbeda dari hasil final RUU Pesantren dari pembahasan sebelumnya. Terutama dibagian nomenklatur yang tadinya bernama RUU Pesantren dan Pendidikan Agama menjadi RUU Pesantren saja.
Dalam rapat kerja pengesahan itu, disetujui oleh 10 fraksi di DPR. Namun ada satu fraksi yakni PAN menyetujui dengan catatan ada pembahasan soal surat Muhammadiyah oleh pimpinan DPR.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement