Saksikan Live Streaming Dear Netizen: Tragedi Kabut Asap

Pelaksana Harian Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo menyebut, total lahan dan hutan yang terbakar tercatat per Rabu 18 September 2019 seluas 328.724 hektare.

oleh Andrie Harianto diperbarui 20 Sep 2019, 11:41 WIB
Tragedi Kabut Asap

Liputan6.com, Jakarta Bencana kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia kembali terjadi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB mencatat ada 2.719 titik panas kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia. Titik tersebut tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Bali.

Pelaksana Harian Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo menyebut, total lahan dan hutan yang terbakar tercatat per Rabu 18 September 2019 seluas 328.724 hektare. Kebakaran terhitung sejak Januari hingga Agustus 2019.

BNPB juga menghitung sebanyak 2.637 jiwa menjadi korban kebakaran hutan dan lahan. Mereka menderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut atau ISPA. Paling banyak korban berasal dari Palangkaraya dengan jumlah 829 jiwa. Sisanya tersebar di beberapa kota di Kalimantan Tengah.

Bencana asap yang juga berdampak pada negara tetangga, Singapura dan Malaysia, membuat pihak kepolisian tidak tinggal diam. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menyampaikan, kepolisian telah menetapkan 218 pelaku kebakaran hutan dan lahan sebagai tersangka. 

Dedi memastikan, tersangka yang dijerat atas kejahatan pembakaran hutan tidak sekedar orang per orang, tapi juga korporasi yang berada di balik bencana kabut asap tersebut.

Sejauh mana upaya pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meredam bencana agar tidak terus terulang? 

Saksikan Live Streaming "Dear Nitizen: Tragedi Kabut Asap" bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani dan Zenzi Suhadi, Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi, di tautan berikut ini...

Acara dipandu Istiarto Sigit dan Nadya Laras.

 

 

Bencana Kabut Asap

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya