Pelonggaran Uang Muka untuk Genjot Kredit Mobil Listrik

Khusus untuk uang muka kendaraan bermotor ramah lingkungan, rasio LTV direlaksasi hingga 10 persen

oleh Athika Rahma diperbarui 20 Sep 2019, 16:48 WIB
Salah satu mobil bertenaga listrik yang dipamerkan pada gelaran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di Jakarta, Rabu (4/9/2019). Pameran khusus kendaraan listrik ini bertajuk Electric Vehicle for Smart Transpotation. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk melonggarkan rasio Loan To Value (LTV) atau Financing To Value (FTV) untuk kredit pembiayaan properti dan uang muka kendaraan bermotor.
 
Khusus untuk uang muka kendaraan bermotor ramah lingkungan, rasio LTV direlaksasi hingga 10 persen, 2 kali lebih besar dari rasio LTV untuk kendaraan bermotor umum yang sebesar 5 persen.
 
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung mengatakan kebijakan ini diharapkan bisa mendorong permintaan masyarakat terhadap kendaraan listrik.
 
"Untuk mendorong demand mobil listrik ini, kami tambah dengan insentif khusus bagi kendaraan yang berwawasan lingkungan," ujar Agung di Gedung BI, Jumat (20/9/2019).
 
Adapun kriteria kendaraan yang masuk dalam kategori ramah lingkungan, lanjut Agung, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
 
"Seperti apa yang termasuk kendaraan listrik kita ikut ke Perpres nomor 55 tahun 2019. Disamakan semua definisinya dari situ," ujarnya.

Uang Muka KPR dan KKB Turun Mulai 2 Desember, Ini Rinciannya

Terdapat beberapa pilihan untuk bisa memiliki, atau minimal menghuni rumah yang Anda butuhkan.

Selain menurunkan suku bunga acuan, Bank Indonesia (BI) juga melakukan pelonggaran uang muka (down payment) melalui skema loan to value (LTV) pada kredit properti seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga kendaraan bermotor Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, ketentuan ini mulai berlaku efektif 2 Desember 2019. Pelonggaran LTV akan meringankan DP KPR sebesar 5 persen dan kendaraan bermotor sebesar 5-10 persen.

“Pelonggaran LTV/FTV (financing to value) untuk kredit properti 5 persen. Uang muka kendaraan bermotor 5-10 persen,” ujar Perry di Gedung BI, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Rinciannya, uang muka untuk rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen, sedangkan rumah tapak tipe di atas 70 nilai uang muka turun dari 20 persen persen menjadi 15 persen.

Dia menjelaskan, BI akan terus melakukan bauran kebijakan akomodatif guna menyesuaikan kondisi perekonomian global yang terjadi saat ini. Selain itu, pelonggaran moneter juga dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Sehingga investasi naik, konsumsi naik dan kita semuanya akan senang, bisa mengantisipasi kalau trade war berkepanjangan,” kata dia.

Ia pun menekankan, penurunan kredit itu hanya bisa diterapkan bagi perbankan yang memiliki tingkat kredit macet (NPL) mesti sehat, atau paling tidak di bawah 5 persen.

Adapun rincian aturan pelonggaran makroprudensial Bank Indonesia ialah sebagai berikut:

(i) Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5 persen,

(ii) Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10 persen,

(iii) Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5 persen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya