Imam Pergi, Hanif Jadi Pengganti

Hanif yang juga politikus PKB itu kini merangkap jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja.

oleh RinaldoLizsa Egeham diperbarui 21 Sep 2019, 00:09 WIB
Menpora ajak masyarakat Indonesia sambut baik dan meriahkan Asian Para Games 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Berbeda dari sejumlah nama yang digadang-gadang di ranah publik, Presiden Joko Widodo atau Jokowi ternyata berpikir lain. Dia menunjuk Hanif Dhakiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menggantikan Imam Nahrawi.

Imam diketahui mengundurkan diri lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengangkatan Hanif sebagai Plt Menpora tertuang dalam keputusan presiden (keppres). Dalam keppres itu juga tertuang soal pemberhentian Imam Nahrawi.

"Sudah menandatangani kepres pemberhentian Imam Nahrawi dan mengangkat saudara Hanif Dhakiri sebagai Plt Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Hanif yang juga politikus PKB itu kini merangkap jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi Pak Hanif merangkap dalam sebulan terakhir ini. Merangkap dalam sebulan terakhir ini. Selain sebagai Menaker tapi juga Menpora," jelasnya.

Pratikno juga menjelaskan beberapa pertimbangan sehingga Jokowi akhirnya menunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora. Salah satunya yaitu lantaran Hanif dan Imam sama-sama berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Ya salah satunya itu (karena Hanif dari PKB)," ujar Pratikno.

Selain itu, dia menjelaskan saat ini ada beberapa menteri Kabinet Kerja yang terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 dan akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Sehingga, Jokowi tak memiliki banyak pilihan untuk mencari sosok sebagai Plt Menpora.

Diketahui, menteri yang masuk ke parlemen adalah Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Ya, adalah beberapa pertimbangan kan pilihannya tidak banyak, kan ada beberapa menteri yang nanti dilantik pada tanggal 1 Oktober dan juga dilantik sebagai anggota DPR,"

"Oleh karena itu pilihannya tidak banyak, akhirnya Pak Presiden memutuskan Pak Hanif sebagai Plt," sambungnya.

Pilihan Jokowi kepada Hanif mungkin jadi kejutan juga buat PKB, karena tak menduga kadernya dipercaya Presiden untuk memegang dua jabatan kementerian sekaligus, meski dalam durasi yang terbilang singkat.

Sebelumnya, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menegaskan pihaknya tidak akan menyiapkan nama pengganti Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Menurutnya, pengganti Imam Nahrawi diserahkan sepenuhnya pada Presiden Joko Widodo.

"Tidak menyiapkan, diserahkan ke Presiden," kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Terkait mundurnya Imam Nahrawi dari posisi Menpora karena kasus dugaan suap dana hibah KONI, Hasanuddin mengaku menghormati putusan kader partainya itu. Dia ingin Imam fokus pada penanganan kasus hukumnya saja.

"Menghormati sepenuhnya dan biar fokus menghadapi proses hukum," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pidato Perpisahan

Menpora Imam Nahrawi menyapa stafnya usai rapat perpisahan terkait pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga di Gedung Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kamis, 19 September 2019 pagi, Imam Nahrawi telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menpora RI kepada Jokowi. Ini terkait dengan status Imam sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI.

Kemudian, siang harinya Imam Nahrawi salat Zuhur di Kantor Kemenpora, Jakarta. Rupanya, ia ingin sekalian pamit kepada anak buahnya.

Imam melakukan rapat tertutup dengan anak buahnya, mulai dari pejabat eselon I hingga IV di jajaran Kemenpora. Dia menyampaikan beberapa pesan, salah satunya adalah meminta kepada anak buahnya agar tetap terus berkarya.

"Dengan ucapan terima kasih, terima kasih dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Jokowi dan Bapak Wapres Jusuf Kalla," ujar Imam di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta.

Imam juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Selain itu juga kepada Ketum PBNU Said Aqil dan jajaran Kemenpora.

"Sejak sore ini, saya mohon pamit dari Kemenpora. Tugas saya di sini sudah selesai, setelah ini ada tugas baru yang harus saya selesaikan. Mohon doa agar saya kuat dan menjalaninya sepenuh hati," ujar Imam.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran stafnya dan semua pihak yang selama ini telah bekerja sama dengan membantu dirinya selama menjabat sebagai Menpora selama lima tahun kurang.

"Jangan pernah berhenti berkarya, membuat inovasi dan mencari terobosan baru, sekaligus mendedikasikan diri secara penuh untuk negeri. Olahraga Indonesia harus terus bangkit," ujar Imam.

Dia mengaku saat ini akan fokus menghadapi proses hukum yang menjadikan dirinya sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

"Saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan KPK dan sudah barang tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin," ucap Imam.

Dia pun menyangkal berbagai tudingan yang dituduhkan KPK kepadanya. Sejauh ini pihaknya masih terus menunggu proses hukum yang di antaranya pengumpulan alat-alat bukti di tangan KPK.

"Dengan terus-menerus mendorong prinsip praduga tak bersalah, sekaligus kita menunggu sebaik-baiknya nanti alat-alat bukti yang dimiliki KPK dengan tanpa membuat wacana terlebih dahulu karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka," kata politikus Partai Kebangkitan bangsa (PKB) itu.

"Kita ikuti proses semuanya dengan baik sebagai warga negara yang taat hukum dan sekali lagi saya ingin fokus menghadapi itu," imbuh Imam.

Ia kemudian meminta pada mantan anak buahnya agar prestasi dan kesuksesan di Asian Games menjadi acuan untuk terus bekerja baik.

"Karena kita pernah melakukan dan melaksanakan tugas besar negara Asian Games dan Asian Para Games dan beberapa multi event yang lain dan sukses dan terus bekerja, jangan pernah berhenti berkarya berinovasi mencari terobosan sekaligus bekerja secara penuh kepada negeri ini," ujarnya.

Imam berharap olahraga Indonesia terus bangkit dan berprestasi, ia jmeminta dukungan semua pihak untuk mendukung para atlet.

"Karena olahraga harus terus bangkit kepada para atlet pelatih pengurus cabor dan seluruh stakeholder olahraga termasuk wartawan yang terus memberikan support kepada olahraga dan teruslah berlatih dan bertanding. Tunjukkan Indonesia adalah negara besar yang menjadi rujukan dari negara manapun dalam hal prestasi," jelasnya.

Dia juga mengatakan, siapa yang akan menggantikan dirinya sebagai Menpora sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Saya serahkan seluruhnya kepada Presiden untuk mengangkat pelaksana tetap (Plt) maupun pengganti saya," tegas Imam.

Dia mengatakan, jika pada masa kepemimpinannya di Kemenpora selama 4 tahun 11 bulan banyak hal yang belum memuaskan, dirinya memohon maaf. Namun begitu, lanjut dia, mereka yang bekerja di Kemenpora akan tetap menjalankan tugas-tugasnya seperti biasa.

"Insyaallah pejabat-pejabat di belakang saya ini akan terus bekerja siang dan malam untuk Menaikkan bendera Merah Putih setinggi-tingginya di antara bendera-bendera negara lain di ajang selanjutnya," ujar Imam.

Dia juga memastikan bahwa pejabat baru pengganti dirinya sudah bisa memasuki ruangan kerja Menpora yang sudah dia bersihkan.

"Saya packing dulu tadi di, saya harus packing baju-baju, buku-buku, dokumen-dokumen agar nanti pengganti saya berikutnya itu sudah siap masuk ke ruang kerja," jelas Imam.

Dia juga berulang kali memuji pegawai di Kemenpora yang selalu bekerja penuh semangat dan tak kenal lelah.

"Sejak sore hari ini, saya mohon pamit dari Kemenpora. Setelah ini saya akan hadapi tugas baru dan mohon doanya supaya saya bisa laksanakan dengan kuat, sepenuh hati. Izinkan saya tinggalkan kantor ini," tutupnya.


Berawal dari OTT

Menpora Imam Nahrawi (kedua kanan) menjadi saksi pada sidang lanjutan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dengan terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Mulyana serta Adhi Purnomo dan Eko Triyanta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kasus suap dana hibah KONI ini terungkap saat tim penindakan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 18 Desember 2018. Saat itu tim penindakan mengamankan sembilan orang.

Dari sembilan orang tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy.

Nama Imam dan Ulum tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Hal ini terungkap dalam persidangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibenarkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.

Dalam BAP itu, Suradi menyebut bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018, Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Saat itu, Fuad Hamidy meminta Suradi menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp 8 miliar dari total Rp 17,9 miliar.

Alasannya, Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak Kemenpora seperti Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan beberapa pejabat lain. Imam tercatat mendapat bagian sebanyak Rp 1,5 miliar.

Selain dalam BAP, penyidik juga menemukan bukti lain keterlibatan Imam dalam kasus suap dana hibah KONI. Penyidik menemukan dokumen, proposal dan catatan pembahasan hingga pencairan dana hibah tersebut saat menggeledah ruang kerja Imam pada 20 Desember 2018.

Berselang satu bulan, KPK pun menelisik dugaan keterlibatan Imam dalam pemeriksaan sebagai saksi. Pada 24 Januari 2018 Imam Diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Enam bulan berselang, KPK pun mulai melakukan penyelidikan atas keterlibatan Imam dalam kasus ini. KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam pada 31 Juli 2019. Namun Imam mangkir.

Tak hanya sekali, Imam mangkir sebanyak tiga kali saat proses penyelidikan, yakni pada 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019 Imam juga mangkir. Hal ini disesali oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup untuk IMR (Imam) memberikan keterangan dan klarifikasi dalam tahap penyelidikan," kata Alex.

Selain Imam, dalam proses penyidikan juga KPK pernah memanggil Mantan pemain bulu tangkis Nasional Taufik Hidayat pada Kamis, 1 Agustus 2019. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Taufik diperiksa dalam penyelidikan.

Febri menyebut bahwa pemeriksaan Taufik untuk mendalami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Taufik selama menjadi pejabat di Kemenpora.

"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus (Stafsus) di Kemenpora," kata Febri.

Selain Taufik, dalam proses penyelidikan KPK juga pernah memeriksa Sesmenpora Gatot Dewa Broto. Gatot diperiksa pada Jumat, 26 Juli 2019. Saat itu Gatot mengaku diperiksa KPK terkait pengelolaan anggaran di Kemenpora.

"KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018. Kenapa harus saya? Karena saya sebagai Sesmenpora," kata Gatot.

Alhasil, KPK pun menemukan bahwa Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 26,5 miliar sepanjang tahun 2014 hingga 2018.

Isyarat penetapan tersangka terhadap Imam sudah mulai tercium sejak KPK tiba-tiba menahan asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada Rabu 11 September 2019. Saat itu, penetapan tersangka terhadap Ulum belum diumumkan KPK.

Satu pekan setelah menahan Ulum, KPK pun akhirnya mengumumkan Ulum dan Imam sebagai tersangka.

Imam merupakan menteri Kabinet Kerja jilid I pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi yang dijerat sebagai tersangka. Sebelumnya ada Menteri Sosial Idrus Marham yang dijerat dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Idrus divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya