Bareskrim Gagalkan Penyeludupan Puluhan Kilo Sabu dari Jaringan Malaysia

Penggagalan penyelundupan itu dilakukan pada 7 September lalu di perairan Sungai Daun, Riau.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2019, 18:45 WIB
Penyelundupan itu dilakukan jaringan internasional atau sindikat Malaysia menggunakan kapal-kapal kecil di jalur tikus perairan Indonesia. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikirim dari Malaysia. Penyelundupan itu dilakukan jaringan internasional atau sindikat Malaysia menggunakan kapal-kapal kecil di jalur tikus perairan Indonesia.

"Pelaku membawa kayu ke Malaysia, kemudian saat kembali mereka loading narkoba jenis sabu dan ekstasi," ujar Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Victor Siagian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Penggagalan penyelundupan itu dilakukan pada 7 September lalu di perairan Sungai Daun, Riau. Terdapat lima orang tersangka berinisial AS, IS, RA, BR dan RM, para tersangka ditangkap dengan barang bukti 23 kg sabu dan 28 ribu butir ekstasi.

"Saat pulang dari Malaysia, dilakukan ship to ship di perairan Sungai Daun. Bea Cukai melacak koordinat pelaku," ujar Victor.

Dari penangkapan awal itu, Polisi mendapat informasi sebagian narkoba itu sudah dikirim lewat jalur darat oleh tiga tersangka lain yang akhirnya ditangkap di Palembang. Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 kg sabu dan dua unit mobil.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Masih DPO

Saat ini Polisi tengah memburu otak sindikat berinisial AC yang berstatus DPO. Menurut Victor, para tersangka yabg ditangkap adalah kurir yang dijanjikan dibayar Rp30 juta per orang.

"Jadi masing-masing diupah Rp 30 juta. Yang serah terima di jalan Rp6 juta sampai 10 juta," katanya. Adapun tersangka dijerat pasal 144 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya