Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan mencabut syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini harus dilalui investor untuk menanamkan sahamnya. Hal tersebut juga dilakukan kerena pengurusan IMB banyak pelanggaran.
"Sedang dipikirkan regulasinya ya, karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggaran nya," ujar Sofyan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).
Baca Juga
Advertisement
Sofyan melanjutkan, ke depan pemerintah akan membuat suatu standar pembangunan setiap gedung ataupun rumah. Pemerintah juga akan membentuk pengawas lapangan yang bertugas memeriksa kesesuaian gedung terhadap aturan seharusnya.
"Yang paling penting sebenarnya pengawasan di lapangan. Tapi akan keluar nanti apa namanya, sedang dikerjakan bukan hanya IMB tapi yang lain lain juga. Nah itu yang sedang disiapkan sekarang," jelasnya.
Ke depan, pemerintah juga akan melakukan revisi terhadap undang-undang yang mengharuskan pendirian bangunan wajib pakai IMB. Pendirian bangunan tanpa IMB banyak dilakukan di negara lain yang sudah terbukti bisa menarik investasi masuk lebih deras.
"Banyak hal. Tapi tentu harus ada apa namanya, safeguard nya. Bukan berarti nggak ada izin, nggak ada ini. Tapi yang paling penting adalah pengawasan. Kalau di luar negeri kan orang mulai bangun standarnya sudah ada. Nanti kalau you melanggar ya dibongkar," paparnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
JK Anggap Putusan Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi Tepat
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi realistis dan pragmatis.
JK menilai penerbitan IMB karena pertimbangan biaya yang dikeluarkan untuk reklamasi cukup besar. Dan faktanya kata JK, para pengusaha membangun dengan izin pemerintah yang lama.
"Kita harus realistis dan pragmatis, mereka udah reklamasi dengan biaya triliunan. Dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar, siapa yang mau bongkar. Kenyataan mereka sudah membangun dengan izin pemerintah yang lama ya," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (25/6/2019).
Menurut JK, keputusan Anies sudah sesuai dengan ketentuan. Sebab pulau yang sudah direklamasi tidak mungkin dibongkar kembali.
Dia juga menilai, Anies menerbitkan izin tersebut agar para pengusaha tidak merugi terlalu jauh.
"Jadi ini tindakan pragmatis aja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yg belum tidak dijinkan. Yang udah terjadi tentu berdasar ijin yang ada, maka silahkan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu,"ungkap JK.
Advertisement