Pengesahan RUU KUHP Ditunda, Kontras: Pemerintah Akui Masih Bermasalah

Dia menegaskan, tak perlu ada puji-pujian soal permintaan Presiden terkait penundaan pengesahan RUU KUHP.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Sep 2019, 06:06 WIB
Kordinator Kontras, Yati Andriyani. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Pryasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani mengatakan, penundaan RUU KUHP, tanda bahwa masih ada masalah dalam undang-undang tersebut.

"Permintaan penundaan pembahasan RUU KUHP oleh Presiden artinya ada pengakuan dari pemerintah bahwa RUU KUHP masih sangat bermasalah. Namun demikian ini bukan berarti menyelesaikan masalah," kata Yati saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2019).

Dia menuturkan, masalah utama yang harus diselesaikan oleh eksekutif dan legislatif dalam RUU adalah memastikan semua pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM, prinsip demokrasi, melanggar kebebasan sipil kebebasan pers, kebebasan beragama, berkeyakinan. Dan mengandung impunitas terhadap pelanggaran HAM berat, dan pasal-pasal bermasalah lainnya dihapuskan.

"Jangan sampai langkah ini hanya menjadi cara untuk memoderasi masyarakat untuk tidak melakukan kritik, demonstrasi dan upaya upaya perlawanan lainnya. Kesungguhan pemerintah harus diuji dengan memastikan Presiden dapat memastikan semua partai pendukungnya di parlemen mengambil sikap yang sama, dan bagaimana pemerintah memastikan pasal-pasal bermasalah tersebut tidak lagi dicantumkan," ungkap Yati.

Dia menegaskan, tak perlu ada puji-pujian soal permintaan Presiden menunda pengesahan RUU KUHP.

"Secara subtstansi kita belum bisa pastikan mereka itu clear atau enggak. Ngujinya ya berani enggak mereka hapus semua pasal bermasalah itu," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ditunda RKUHP

Presiden RI terpilih 2019-2014, Joko Widodo saat menyampaikan pidato Visi Indonesia di SICC, Sentul, Kab Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/7/2019). Acara ini dihadiri sejumlah menteri kabinet kerja serta Wakil Presiden terpilih 2019-2024, KH Ma’ruf Amin. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda.

Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikannya ke DPR, soal penundaan ini.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ujar Jokowi.

Jokowi pun berharap agar DPR memiliki sikap yang sama. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar Menkumham menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan revisi KUHP.

"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RKUHP," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya