4 Hal Terkait Jalur Sepeda di DKI Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, jalur sepeda di Jakarta akan dibuat permanen sebagaimana jalur bus transjakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2019, 13:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran melakukan test jalur sepeda dari Jakarta International Veldrome menuju Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/9/2019). Anies menjelaskan, selain difungsikan untuk olahraga sepeda juga bisa menjadi kendaraan jarak dekat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggagas gerakan Jakarta Ramah Bersepeda. Jalur sepeda sepanjang 63 kilometer pun dibangun.

Ada tiga fase dalam pembangunan jalur sepeda tersebut. Pembangunan jalur sepeda fase pertama sepanjang 25 kilometer diutamakan di jalur yang terkena kebijakan ganjil genap.

"Di jalur yang ganjil genap kita siapkan jalur sepeda dan juga ada pembatasnya sehingga pesepeda terlindungi," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 20 September 2019.

Anies sebelumnya pun bersepeda bersama komunitas bersepeda serta pejabat Pemprov DKI Jakarta. Rute yang dilalui dimulai dari Velodrome menuju Balai Kota.

Berikut perencanaan mengenai jalur sepeda di DKI Jakarta selengkapnya yang dihimpun Liputan6.com:

1. Pembangunan 63 KM Jalur Sepeda dalam 3 Fase

Jalur sepeda sepanjang 63 kilometer, akan dibangun dalam tiga fase. Anies Baswedan menyampaikan, pembangunan jalur sepeda fase pertama sepanjang 25 kilometer diutamakan di jalur yang terkena kebijakan ganjil genap.

"Di jalur yang ganjil genap kita siapkan jalur sepeda dan juga ada pembatasnya sehingga pesepeda terlindungi,"kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Fase pertama, DKI akan menjajal jalur sepeda di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH. Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda. Uji coba fase ini dimulai sejak Jumat 20 September 2019 sampai Selasa 19 November 2019.

Kemudian pada fase kedua, DKI akan mencoba empat ruas jalan yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya. Fase yang memiliki panjang 23 kilometer ini akan diuji coba pada 12 Oktober sampai 19 November 2019.

Selanjutnya pada fase ketiga, DKI akan mencoba enam ruas jalan di antaranya Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. Uji coba di jalan sepanjang 15 kilometer ini akan dilakukan pada 2 November sampai 19 November 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


2. Jalur Pemanen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran melakukan test jalur sepeda dari Jakarta International Veldrome menuju Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/9/2019). Anies menjelaskan, selain difungsikan untuk olahraga sepeda juga bisa menjadi kendaraan jarak dekat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, jalur sepeda di Jakarta akan dibuat permanen sebagaimana jalur bus transjakarta. Lebar minimum jalur sepeda ini 1,25 meter, namun tergantung lebar ruas jalan.

Jika ruas jalannya cukup lebar, maka jalur sepeda akan dibuat lebih lebar. Untuk ruas jalan yang trotoarnya cukup lebar, sebagian bisa digunakan untuk jalur sepeda.

"Kita akan komunikasikan contohnya di Sudirman itu kan cukup lebar. Begitu juga di MH Thamrin yang sudah diperbaiki trotoarnya, ini kita akan coba kita pindahkan ke atas trotoar," jelasnya

Syafrin menyampaikan, uji coba jalur sepeda akan dilaksanakan sampai 19 November. Setelah uji coba berlangsung, kendaraan dilarang menyerobot jalur sepeda. Bagi yang melanggar akan ditilang.


3. Pelanggar Jalur Sepeda Dikenakan Denda

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran melakukan test jalur sepeda dari Jakarta International Veldrome menuju Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menurut Anies, dengan beralih ke sepeda ketergantungan kepada kendaraan bermotor bisa dikurangi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan akan memberlakukan denda untuk pengendara yang menerobos jalur sepeda. Denda yang akan diterapkan sebesar Rp 500 ribu.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Tentu kita akan dorong. Begitu ini dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).


4. Pembatas Beton

Anies Baswedan bersama komunitas sepeda, Jumat (20/9/2019). (Merdeka.com/ Hari Airiyanti)

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengaku pihaknya akan memasang pembatas beton pada jalur sepeda. Pemasangan itu bertujuan agar sepeda motor tidak menggunakan jalur khusus sepeda.

"Akan pasang proteksi berupa bollard yang biasa di trotoar itu, yang panjang, atau semacam double kerb, semacam MCB (beton movable concrete barrier), tapi yang kecil," kata Hari di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). 

Selain itu, sejumlah jalanan juga akan diaspal sehingga mempermudah pengguna sepeda saat berkendara. Rencananya, jalur sepeda akan di cat warna tertentu sebagai pembeda dengan jalan kendaraan setelah uji coba selesai. 

"Warnanya bisa biru ataukah warna hijau. Kita sesuaikan dengan aturan," jelasnya. 

 

(Jagat Alfath Nusantara)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya