Warga mengisi data diri saat pendaftaran SIM online dan Smart SIM di website Korlantas Polri melalui smartphone, Jakarta, Minggu (22/9/2019). Registrasi SIM online dan Smart SIM yang diluncurkan Korlantas Polri mulai berlaku hari ini. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Warga saat menyelesaikan proses pembuatan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Proses dalam pembuatan Smart SIM hampir sama dengan SIM konvensional, hanya saja tidak ada pemindaian mata, melainkan sidik jari yang telah tersinkronisasi dengan data kepolisian. (merdeka.com/
Petugas melakukan perekaman sidik jari warga saat pembuatan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Smart SIM mempunyai fungsi menyimpan data diri pemilik SIM, mencatat data historikal pelanggaran lalu lintas, dan sebagai uang elektronik. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Petugas menunjukkan hasil Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) sebelum dicetak saat proses pembuatan di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Proses pembuatan Smart SIM tidak mengunakan pemindaian mata, melainkan sidik jari yang telah tersinkronisasi dengan data kepolisian. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Warga melakukan registrasi layanan SIM online untuk memperoleh Smart SIM di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Smart SIM mempunyai tiga fungsi yaitu, menyimpan data diri pemilik SIM, mencatat data historikal pelanggaran lalu lintas, dan sebagai uang elektronik. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Petugas kepolisian menunjukkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) dan aplikasi Smart SIM yang saling terhubung, di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi menghadirkan Smart SIM yang diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Petugas kepolisian saat memindai Smart SIM dengan aplikasi Smart SIM di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Smart SIM mempunyai tiga fungsi yaitu, menyimpan data diri pemilik SIM, mencatat data historikal pelanggaran lalu lintas, dan sebagai uang elektronik. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)