Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Polisi pun bergerak cepat menangkap pelakunya, seperti yang dilakukan jajaran Polda Kalimantan Selatan.
Polisi menangkap seorang pelaku pembakaran lahan gambut di Sungai Hanyar, Desa Batumandi, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Pelaku bernama Slamet (45) ditangkap di kediamannya, pukul 17.00 Wita, Sabtu 21 September 2019.
Advertisement
Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani menjelaskan, pelaku hendak bercocok tanam. Namun, membuka lahan dengan cara dibakar. Apinya berkobar besar hingga merembet ke lahan milik orang lain.
"Kebakaran lahan gambut yang terjadi di Sungai Hanyar Desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan beberapa waktu lalu berawal dari lahan milik SR," kata Yazid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/9/2019).
Yazid menyebut, pemilik lahan yang terbakar itupun mengadu ke polisi. Akhirnya polisi menangkap SR.
"Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian bagi orang lain," ujar dia soal penindakan pelaku karhutla.
Pelaku dijerat Pasal 108 Junto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No 32 Th 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP.