Kabut Asap Semakin Pekat, Pemkot Jambi Perpanjang Libur Sekolah

Perpanjangan masa libur itu tidak berlaku bagi kepala sekolah, tenaga pengajar, dan pegawai sekolah.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2019, 04:29 WIB
Potret Langit Merah di Jambi Akibat Kabut Asap, Siang Gelap Bak Malam Hari (Liputan6/Gresi Plasmanto)

Liputan6.com, Jakarta - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kota Jambi semakin pekat. Pemerintah Kota Jambi pun memperpanjang libur sekolah bagi siswa TK/PAUD, SD, dan SMP di wilayah tersebut.

Berdasarkan rilis yang diterima Antara, Pemkot Jambi memperpanjang libur sekolah dari hari Senin (23/9/2019) hingga Rabu 25 September 2019.

Dalam rilis tersebut disampaikan bahwa berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara berada di atas baku mutu atau berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 12 Tahun 2010, kualitas udara di kota itu pada paramater partikulat PM 2.5 berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Juru bicara Pemkot Jambi Abu Bakar mengatakan, keputusan memperpanjang libur sekolah itu didasarkan pada maklumat Pemkot Jambi Nomor: 180/179 /HKU/2019 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap.

Selain itu juga didasarkan pada hasil koordinasi DLHD Kota Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi, serta Dinas Pendidikan Kota Jambi terkait dampak udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.

Libur sekolah tersebut hanya berlaku bagi siswa dari tingkat TK/PAUD hingga SMP dan sederajat. Bagi kepala sekolah, guru, dan staf sekolah tetap masuk kerja seperti biasa, terkecuali bagi pegawai yang sedang hamil.

Selain itu, selama libur guru tetap diwajibkan memberikan tugas kepada siswanya agar belajar di rumah.

Selanjutnya, setelah waktu libur yang ditetapkan, kegiatan belajar mengajar berjalan sebagaimana biasanya sambil menunggu keputusan berikutnya.

Selama siswa diliburkan, pihak sekolah diminta aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS yang dirilis oleh Pemkot Jambi.

Orangtua siswa yang menggunakan ponsel dengan aplikasi Whatsapp dihimbau membuat grup antar orangtua siswa dan sekolah agar informasi terkoneksi dengan baik dan dapat diterima lebih cepat.

"Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam maklumat dimaksud," kata Abu Bakar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya