Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salamm dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan ditelisik seputar kasus dugaan suap dana hibah KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum-asisten Menpora Imam Nahrawi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Selain Alfitra Salamm, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Kabid Olahraga Internasional (PNS Kemenpora) Ferry Hadju dan mantan PNS Kemenpora Supriono. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Miftahul Ulum.
Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Commitment Fee
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA)
Advertisement