Gerindra Persilakan Caleg yang Digantikan Mulan Jameela Cs Gugat Pengadilan

Partai Gerindra menegaskan, penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2019, 11:32 WIB
Mulan Jameela (Liputan6,com/ Sapto Purnomo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra menegaskan, penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut memenangkan Mulan dkk sebagai penggugat terhadap DPP Gerindra dan KPU RI.

"Kami harus melaksanakan putusan tersebut karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir. Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu," kata Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan, Senin (23/9/2019).

Karena alasan tersebut, kata Dasco, Gerindra menetapkan Mulan Jameela sebagai anggota legislatif menggantikan dua koleganya yang terpilih di Dapil XI Jabar, Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie.

Partai Gerindra juga mempersilakan para caleg yang digantikan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tentu itu adalah hak teman-teman kalau ingin menuntut ke PTUN. Kami menghormati keputusan teman-teman yang ingin ke PTUN," kata anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade.

Sebelumnya, calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra Yusid Toyib mengatakan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/9/2019). Gugatan itu rencananya dilakukan Yusid setelah KPU memutuskan menggantinya sebagai anggota DPR dengan caleg Gerindra lainnya.

Yusid adalah salah satu caleg yang posisinya digantikan kader Gerindra yang pernah menggugat Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Mulan Jameela. Kader yang menggantikan Yusid adalah Katherine A.Oe

"Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Terkait dengan adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum," kata Kuasa Hukum Yusid, Dian Farizka di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Minggu 22 September 2019.


Mulan Jameela Gantikan 2 Kolega

Mulan Jameela menjadi peragawati dadakan dalam peluncuran busana IM Syar'i x Dhini Aminarti. (dok. Instagram @mulanjameela1/https://www.instagram.com/p/BtGInHahc7g/Dinny Mutiah)

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan surat keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019. Dengan dikelurkannya surat tersebut, artis Mulan Jameela bakal ditetapkan sebagai nggota DPR RI.

Surat itu berisikan perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

"Ya sudah kita respon," singkat Ilham saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (21/9/2019).

Dalam surat tersebut, tertulis Mulan Jameela menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, yang mewakili Dapil Jabar XI. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi kemudian Mulan.

"Sudah (Pleno) kita lakukan," lanjut Ilham.

Kendati demikian, Ilham tidak merinci lebih lanjut kapan dan bagaimana rapat tersebut dilakukan oleh pihak KPU.

Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga orang surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019. Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.

"Dalam putusan ini, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tulis surat tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan perdata R. Wulansari atau Mulan Jameela dan sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) terhadap Partai Gerindra. Mulan Jameela Cs menggugat Gerindra agar segera ditetapkan sebagai anggota DPR dari partai pimpinan Prabowo Subianto itu.

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Zulkifli, dalam sidang berlangsung pada Senin 26 Agustus lalu.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan para tergugat untuk patuh terhadap keputusan tersebut.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya