Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Konsolidasi Nasional 2019 bersama KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak 2020.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya siap memberikan dukungan data kependudukan sementara kepada KPU.
Advertisement
"Kemendagri memberikan dukungan data kependudukan sementara untuk Pilkada Serentak 2020. Proses masaknya kami serahkan penuh kepada KPU," tutur Tjahjo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Di samping itu, juga ada usulan untuk rancangan terkait masalah-masalah yang akan dibahas dengan anggota terpilih yang tanggal 1 akan dilantik, mungkin ada revisi, baik UU Pilkada," imbuhnya.
Tjahjo menegaskan, selain persiapan dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diharapkannya bisa terus menyempurnakan dan mengevaluasi diri untuk persiapan Pilkada 2020. Hal ini juga dinilainya bisa jadi persiapan memasuki Pileg dan Pilpres di tahun 2024 nanti.
Tjahjo menekankan, pihak terkait juga harus mendalami kembali durasi kampanye selama proses pemilihan. Sebab, biaya untuk kampanye tidaklah sedikit.
"Mungkin nanti ada pembahasan bersama, antara DPR, pemerintah, kepolisian, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua elemen-elemen demokrasi yang ada," lanjutnya.
Tjahjo menyebutkan, sejauh ini, data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) untuk Pilkada mencapai 107.531.640 jiwa yang sudah terdata di Dukcapil Dagri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Utamakan Kerja Sama
Tjahjo menambahkan, untuk beberapa daerah yang belum ada titik temu antara KPUD dan Pemerintah Daerah (Pemda), dia berharap agar segera ada sinkronisasi di antara mereka.
"Mohon terus didekati, disinkronkan semoga ada kebutuhan-kebutuhan yang sudah bisa dicapai, dimulai dengan tahapan-tahapan sedikit perubahan untuk tahun anggaran di akhir 2019 ini," kata dia.
Tjahjo juga memastikan agar anggaran untuk Pilkada Serentak nanti mencukupi secara prinsip. Dia pun sudah memanggil 270 Dirjen Keungan Daerah dan Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri di seluruh daerah untuk memastikan hal itu.
"Karena saya masih punya wewenang untuk memaraf setiap RAPBD atau perubahan APBD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ucap Tjahjo.
Advertisement