Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri dan Jasa Raharja menghadirkan Samsat Online Nasional (Samolnas) sebagai upaya memudahkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak.
Merupakan pelayanan jaringan elektronik dari tim pembina Samsat Nasional, program ini memiliki landasan peraturan perundangan-undangan Republik Indonesia karena berkaitan dengan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran secara online pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Advertisement
Pemilik kendaraan di seluruh wilayah Indonesia dapat melakukan pembayaran online karena program ini berlaku secara Nasional melalui aplikasi mobile atau website resmi.
Meski memiliki kemudahan, ada lima hal yang wajib diketahui pemilik kendaraan yang hendak menggunakan sistem ini.
1. Sistem Samolnas hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor, SWKLLJ dan pengesahan STNK Elektronik untuk jenis kendaraan bermotor mobil penumpang dan sepeda motor (milik perseorangan).
2. Data kendaraan bermotor yang ditampilkan dalam sistem Samolnas yaitu data kendaraan bermotor sesuai dengan identitas NIK yang tidak dalam status terblokir, masalah pidana maupun perdata.
Pembayaran Bisa Dilakukan 3 Bulan Sebelum Jatuh Tempo
3. Pembayaraan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui aplikasi Samolnas dalam dilakukan 3 bulan sebelum jatuh tempo.
4. Stiker regident pengesahan STNK tahunan dan TBPKB akan dikirimkan oleh petugas Samsat melalui jasa pengiriman sesuai dengan alamat yang tertera dalam STNK.
5. Wajib pajak setelah menerima stiker regident pengesahaan STNK tahunan dan TNKB, stiker regident pengesahaan STNK tahunan ditempelkan pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.
Advertisement