Jokowi dan DPR Rapat Bahas RUU KUHP

Pimpinan Fraksi juga tampak hadir dalam rapat mengenai RUU KUHP bersama Presiden Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2019, 14:19 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama pimpinan dan anggota dewan menyambangi Istana Kepresidenan, Senin (23/9/2019). (Merdeka/ Sania Mashabi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). Rapat konsultasi itu digelar untuk membahas RUU [KUHP](jokowi "").

Pantauan merdeka.com, sudah terlihat beberapa pejabat DPR hadir. Di antaranya Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Sedangkan pimpinan Komisi III DPR yang hadir di antaranya Aziz Syamsuddin, Erma Suryani Ranik, dan Herman Hery. Beserta anggota Komisi III lainnya seperti Adis Kadir dan Arsul Sani.

Pimpinan Fraksi juga tampak hadir dalam rapat mengenai RUU KUHP. Mulai dari Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, dan Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya hanya ingin bersilaturahmi dengan Presiden Jokowi. Silaturahmi itu, kata dia, digelar untuk merespon permintaan Jokowi menunda pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang.

"Nah agendanya ada adalah silaturahmi yang kedua kita merespons keinginan presiden untuk meminta penundaan, nah penundaan seperti apa ya nanti akan kita bicarakan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jokowi Minta Pengesahan Ditunda

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Ratas bertema 'Perbaikan Ekosistem Investasi' ini dilakukan Jokowi beserta para menteri guna merumuskan kebijakan konkret. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Jokowi meminta agar pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditunda. Jokowi pun meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikannya ke DPR.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Jokowi pun berharap agar DPR memiliki sikap yang sama. Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar Menkumham menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan penyempurnaan KUHP.

"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk menjaring masukan dari kalangan masyarakat sebagai bahan menyempurnakan rancangan RKUHP," tandas Jokowi.

Para anggota DPR sepakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Hal ini disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet saat menghadiri acara di Hotel Sultan dengan tema Merawat Golkar Sebagai Rumah Besar Kebangsaan (Indonesia).

Kendati demikian, Bamsoet menegaskan kalau pengesahan itu bukan dibatalkan melainkan ditunda.

"Jadi bukan dibatalkan tapi untuk menunda, pemerintah sudah menyampaikan melalui presiden meminta kepada DPR agar pengesahan RUU KUHP di tunda atau di-hold sementara karena ada beberapa pasal yang masih pro dan kontra," katanya di lokasi, Jumat (20/9/2019).

Atas hal ini, Bamsoet meminta seluruh pimpinan fraksi untuk sepakat mengkaji kembali apa yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya