Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik

Penerapan tilang elektronik menggunakan kamera pengawas, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diterapkan di jalan tol

oleh Arief Aszhari diperbarui 23 Sep 2019, 19:02 WIB
Jasa Marga Punya Kamera Pembaca Kecepatan di Jalan Tol (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan tilang elektronik menggunakan kamera pengawas, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diterapkan di jalan tol. Bahkan, rencana ini didukung penuh oleh PT Jasa Marga, yang juga telah memiliki alat untuk merekam salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengendara.

Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Subakti Syukur mengatakan, saat ini Jasa Marga telah memiliki kamera analitik kecepatan (speed camera) sehingga penerapan ETLE di jalan tol relatif jauh lebih mudah.

"ETLE akan diimplementasikan di jalan tol wilayah Jabotabek. Saat ini kami sedang mempersiapkan ETLE di delapan titik yang tersebar di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Jakarta-Tangerang, Jakarta-Cikampek, Jagorawi, dan JORR Non S," jelas Subakti dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2019).

Lanjut Subakti, nantinya untuk mempermudah sosialisasi kepada pengguna jalan, Jasa Marga juga akan mempersiapkan rambu-rambu yang mengindikasikan bahwa di wilayah jalan tol tersebut telah dipasang Speed Camera.

"Nantinya akan ada rambu-rambu sehingga pengguna jalan juga dapat menerima informasi dengan baik. Saat ini semuanya masih dalam proses integrasi antara Speed Camera milik Jasa Marga dan sistem ETLE Polda Metro Jaya. Ditargetkan awal bulan depan sudah bisa diluncurkan secara resmi," tegasnya.

 


Cara kerja

Sementara itu, Subakti juga menjelaskan teknisnya adalah Speed Camera akan memotret kendaaraan yang melebihi ketentuan batas kecepatan di ruas jalan tol yang diberlakukan ETLE.

Lalu, data hasil tangkapan Speed Camera yang ada di Jasa Marga secara otomatis terintegrasi dengan database yang ada di Polda Metro Jaya untuk kemudian diproses lanjut oleh Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya