Kemenkeu Tambah Anggaran KPK Jadi Rp 922,6 Miliar di 2020

Anggaran KPK sesuai dengan jumlah yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RAPBN 2020

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2019, 20:15 WIB
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mencoret lambang KPK dengan sinar laser sebagai simbol kematian KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Mereka menilai revisi UU KPK adalah upaya pelemahan institusi anti rasuah di Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan menambah anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengah ramai-ramai protes revisi undang-undang. Pada tahun ini anggaran KPK sebesar Rp 813,5 miliar. Nantinya pada 2020 anggaran naik 13 persen menjadi Rp 922,6 miliar.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran KPK sesuai dengan jumlah yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

"Bukan usulan, tapi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di RAPBN itu. Sesuai itu, enggak berubah," ujar Askolani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9).

Meski demikian, Askolani tidak merinci pengalokasian anggaran KPK secara keseluruhan untuk tahun depan. Menurutnya, sebagian besar sama dengan pengalokasian anggaran tahun ini.

"Lihat saja, mungkin ada penghematan ya. Mungkin ya, saya enggak tahu (pastinya), saya enggak bawa datanya. Yang pasti dia enggak berubah dari awalnya (diajukan pemerintah)," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Revisi UU KPK

Polisi meningkatkan keamanan dengan memasang kawat berduri di depan Gedung KPK untuk mengantisipasi aksi ricuh. (Fachrur Rozie/Liputan6.com)

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna digelar DPR, Selasa (17/9) siang.

Ada enam poin perubahan disepakati pemerintah dan DPR dalam revisi UU KPK. Mulai dari kedudukan KPK sebagai lembaga hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan, pembentukan dewan pengawas hingga mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara oleh KPK.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com


Gedung DPRD Cirebon Digeruduk Mahasiswa yang Tolak UU KPK Hasil Revisi

Petugas kepolisian menjaga gedung KPK saat berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa PMII, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Sejak penetapan pimpinan KPK terpilih 2019-2013 dan isu RUU KPK mengemuka di masyarakat, gedung KPK menjadi sasaran aksi unjuk rasa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ratusan Mahasiswa asal Cirebon, Jawa Barat, melakukan unjuk rasa atau demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) menolak revisi UU KPK.

"Kami menuntut para wakil rakyat agar bersikap dan menolak revisi UU KPK," ujar Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning atau Wilayah Cirebon Sultoni di Cirebon, seperti dilansir Antara, Senin (23/9/2019).

Mahasiswa ini dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning atau Wilayah Cirebon seperti, Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan dalam berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cirebon.

Aksi kali ini, mahasiswa sepakat untuk menolak revisi UU KPK, yang menurut mereka akan melemahkan lembaga antikorupsi.

Tidak hanya menolak revisi UU KPK, para mahasiswa juga menyampaikan beberapa hal.

"Selain menolak revisi UU KPK, kami juga meminta RUU KUHP dibatalkan karena banyak pasal-pasal yang tidak pro rakyat dan demokrasi," ujarnya.

Mahasiswa meminta DPRD kota Cirebon untuk ikut menolak revisi UU KPK dengan mendatangi poin-poin penolakan. Ketua DPRD Cirebon, Affiati mendukung langkah yang dilakukan para mahasiswa dalam menampung aspirasi mereka.

"Kami tentunya akan menampung aspirasi mahasiswa terkait penolakan revisi UU KPK," ujarnya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya