Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan menilang pengendara kendaraan bermotor yang melintas atau berhenti di jalur sepeda. Tindakan tersebut mulai berlaku pada 20 November 2019 mendatang.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penindakan pelanggar jalur sepeda didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Advertisement
"Jalur sepeda akan berlaku efektif pada tanggal 20 November, dan oleh sebab itu mulai tanggal itu penegakan hukum berlaku efektif," kata Syafrin, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Syafrin mengatakan, tindakan tegas itu dilakukan untuk mencegah ojek online maupun pengendara lain yang tidak taat aturan. Nantinya, para pelanggar jalur sepeda akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
"Kita pasang marka utuh di sana, kemudian ada kendaraan motor yang melanggar itu kena pelanggaran marka," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, ia mengerahkan petugas keliling di sepanjang jalur sepeda.
"Kami sudah melakukan patroli secara rutin," ujar Syafrin.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Jadi Tempat Parkir
Sebelumnya diberitakan, beredar gambar viral di media sosial para ojek online memarkir kendaraannya di sepanjang jalur khusus sepeda di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur.
Selain ojek online, sejumlah pengemudi transportasi umum roda tiga bahan bakar gas (BBG) juga memarkirkan kendaraannya di jalur khusus sepeda.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement