Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan adanya tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD DKI Jakarta. Hal tersebut diusulkan dalam Tata Tertib DPRD DKI Jakarta yang telah dikonsultasikan ke Kemendagri pada Jumat, 20 September 2019.
"Iya, tenaga ahli salah satunya dievaluasi jumlahnya," kata Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Syarif saat dihubungi, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Dia menyebutkan, penolakan dari Kemendagri itu berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan Kota. Di mana penyusunan tatib tidak boleh bertentangan dengan peraturan tersebut.
Akan tetapi, Syarif menyebut Kemendagri menyetujui bila setiap fraksi memiliki satu tenaga ahli dan hanya untuk alat kelengkapan dewan saja. Sementara itu, dia menyebut dari 187 pasal yang diajukan untuk konsultasi tak banyak yang direvisi.
"Revisi ada sekitar 20-30 persen, itu sedikit kok yang direvisi sama Kemendagri," jelas dia.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan setiap anggota legislatif yang berkantor di Kebon Sirih itu disediakan tenaga ahli. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Suhaimi menyatakan dirinya setuju dengan usulan anggota dewan difasilitasi dengan bantuan staf ahli.
"Saya setuju. Karena kami membahas APBD senilai Rp 90 triliun, dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detil. Kan latar belakang anggota dewan beda-beda," kata Suhaimi.
Pasalnya, kata dia, tidak semua anggota dewan yang baru terpilih menguasai latar belakang pembahasan APBD dan politik dalam waktu satu tahun, karenanya mereka perlu pembekalan dan staf ahli yang mendampingi.
"Seperti DPR pusat itu kan banyak (staf ahlinya) kami berharap juga di DPRD, supaya kami bisa membahas, mengemban tugas kami agar lebih kuat. Itu perlu support dan perlu memang dibantu oleh APBD," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dibiayai Sendiri
Selama ini, ucap dia, tenaga ahli dibiayai sendiri oleh masing-masing anggota dewan maupun fraksi. Di fraksinya, ada empat staf ahli yang bertugas sebagai pengelola media atau humas, pendamping pembuatan pandangan umum fraksi, tim advokasi kesehatan dan hukum.
Jika nanti dibiayai dari APBD, maka staf ahli yang direkrut tetap harus memenuhi kriteria, jangan sampai dipilih karena kedekatan hubungan. Dan juga sesuai dengan komisi tempat anggota DPRD tersebut bekerja.
"Harus ada kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan. Misanya S1 sehingga bisa support. Lalu disesuaikan dengan komisinya, misal anggota komisi A harus mendapatkan staf ahli yang menguasai pemerintahan, komisi B ekonomi hingga komisi E yang membidangi kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan rakyat," ucap dia.
Advertisement