Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP

RUU KUHP untuk menggantikan KUHP peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda itu ternyata masih banyak mengandung pasal yang multitafsir atau karet hingga kontroversial.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 24 Sep 2019, 09:02 WIB
Banner Infografis Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menjadi polemik dalam dua pekan terakhir. Terutama setelah DPR berencana mengesahkan RUU tersebut pada rapat paripurna, Selasa (24/9/2019).

Penolakan RUU KUHP datang dari berbagai kalangan. Mereka menilai RUU KUHP untuk menggantikan KUHP peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda itu ternyata masih banyak mengandung pasal yang multitafsir atau karet.

Tak hanya multitafsir. Beberapa pasal juga dianggap mengandung muatan kontroversial. Mulai dari perzinaan hingga wanita pekerja bisa didenda bila pulang malam dan terlunta-lunta seperti gelandangan.

Apa saja pasal dalam RUU KUHP yang dinilai kontroversial? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan


Infografis

Infografis Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya