Liputan6.com, Jakarta - Rapat gabungan MPR telah menyepakati tata tertib pemilihan pimpinan MPR periode 2019-2024. Dalam rapat tersebut juga disepakati sidang akhir masa jabatan digelar pada 27 September 2019.
Terkait tatib, pimpinan MPR periode berikutnya akan diisi oleh perwakilan sembilan fraksi partai dan satu DPD. Hal ini sesuai dengan Undang-undang MD3 yang baru direvisi.
"Turunan dari UU MD3 yaitu 10. Jadi satu ketua dan sembilan wakil ketua itu sudah disepakati semua," ujar Ketua MPR Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Zulkifli menjelaskan, setiap fraksi partai dan DPD hanya bisa mengajukan satu nama calon pimpinan MPR. Ketentuan batas waktu penyerahan nama akan diputuskan dalam sidang paripurna.
"Jadi saya kira pada saatnya nanti siapa ketuanya musyawarah mufakat. Dan itulah namanya kan majelis permusyawaratan, dan menjadi contoh bagi yang lain," ucap Zulkifli.
Baca Juga
Advertisement
Sementara, Partai Gerindra masih berharap bisa mendapatkan kursi ketua MPR. "Ya doanya begitu," imbuhnya.
Sedangkan, PDIP bersikap menunggu keputusan ketua umum Megawati Soekarnoputri siapa yang bakal diusulkan menjadi pimpinan MPR.
Ketua DPP PDIP dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah tak memberikan pernyataan tegas apakah PDIP mengincar posisi ketua.
Tetapi, PDIP berharap figur ketua MPR periode berikutnya punya komitmen menindaklanjuti rekomendasi terkait amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan haluan negara.
"Kami harapkan ketua MPR yang akan datang adalah figur yang memiliki komitmen yang sama untuk menindaklanjuti rekomendasi periode sekarang ini, yaitu melakukan amandemen terbatas UUD 45 untuk hadirkan haluan negara," kata Basarah.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com