Top 3 News: Sikap Mahasiswa Terkait Revisi UU KPK dan RUU KUHP

Top 3 news, mahasiwa menyebut ada sejumlah pasal di dalam revisi UU KPK dan RUU KUHP yang dinilai kontroversial.

oleh Devira PrastiwiMaria FloraLiputan6.com diperbarui 24 Sep 2019, 07:00 WIB
Mahasiswa dari berbagai kampus se Jabdetabek berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (23/9/2019). Mereka menolak pengesahan RUU KUHP dan revisi UU KPK. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, gelombang penolakan terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK dan Revisi Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) hingga kini terus disuarakan di seluruh penjuru negeri.

Seperti di Jakarta, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah aliansi turun ke jalan dan menggeruduk Gedung DPR RI. Menurut mereka ada sejumlah pasal di dalam revisi UU KPK dan RUU KUHP yang dinilai kontroversial.

Salah satu perwakilan mahasiswa bahkan menyebut akan terus mengawal agar RUU KUHP tak disahkan DPR. Dan hari ini Selasa (24/9/2019), menjadi waktu terakhir yang diminta mahasiswa untuk memastikan bahwa RUU KUHP dibatalkan.

Lantas, apa isi salah satu poin yang menjadi perhatian publik dalam revisi UU KPK

Soal aturan penyidik wajib sehat jasmani dan rohani. Isi dari Pasal 45A Ayat 1 ini diduga bertujuan menyingkirkan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.

Sementara itu, kerusuhan kembali terjadi di Wamena, Papua, pada Senin pagi, 23 September 2019. Kerusuhan diduga dipicu oleh berita bohong atau hoaks terkait isu rasisme.

Massa yang jumlahnya mencapai ratusan orang juga bertindak anarkistis dengan melakukan pengrusakkan disertai pembakaran sejumlah fasilitas publik.

Kerusuhan di Wamena juga menyebabkan satu anggota TNI tewas dan enam personel Brimob mengalami luka berat. 

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Senin, 23 September 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. 3 Sikap Mahasiswa yang Demo di DPR terkait Revisi UU KPK dan RUU KUHP

Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU KPK (Yopi Makdori/Liputan6)

Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR/DPD pada Kamis, 19 September 2019.

Mereka menyuarakan penolakan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Revisi Undang-Undang KUHP (RUU KUHP). Dalam aksi itu, para mahasiswa menilai DPR telah mencederai amanat reformasi.

Munculnya revisi UU KPK dan Revisi KUHP menjadi kontroversi hingga banyak penolakan dari masyarakat. Ada beberapa pasal di dalam revisi UU KPK dan RUU KUHP yang dinilai kontroversial.

Berikut 3 sikap yang diambil mahasiswa terkait revisi UU KPK dan RUU KUHP. Ketua BEM UI Manik Marganamahendra menegaskan, tak menutup kemungkinan mahasiswa kembali menggeruduk Gedung DPR RI dalam jumlah yang lebih besar.

 

Selengkapnya...


2. Fakta-Fakta Kerusuhan di Wamena Papua

Massa turun ke jalan dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan di kota Manokwari, Papua, Senin (19/8/2019). Aksi masyarakat Papua ini merupakan buntut dari kemarahan mereka atas peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang, serta Semarang beberapa hari lalu. (STR / AFP)

Kerusuhan kembali terjadi di Papua. Massa yang awalnya berunjuk rasa ini membakar sejumlah fasilitas umum, salah satunya kantor dinas di Wamena, Senin pagi, 23 September.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan peristiwa di Wamena, Papua tersebut. 

Awalnya, massa hanya berunjuk rasa. Namun, mereka kemudian bertindak anarkistis dengan merusak dan membakar fasilitas umum.

Dugaan sementara, kerusuhan terjadi lantaran dipicu oleh berita bohong atau hoaks terkait isu rasisme.

 

Selengkapnya...


3. Novel Baswedan, Penyidik Senior yang Terancam Jadi Korban Revisi UU KPK

Penyidik KPK Novel Baswedan saat memberi keterangan pers di sela silaturahmi dengan WP KPK di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (17/6). Silaturahmi digelar dalam rangka Idul Fitri. (Liputan6.com/JohanTallo)

DPR telah mengetok palu pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK menjadi UU. Meski pro dan kontra masih terjadi di masyakarat, DPR bersama pemerintah sepakat UU KPK direvisi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik dalam revisi UU KPK adalah soal aturan penyidik wajib sehat jasmani dan rohani yang tertuang dalam Pasal 45A ayat 1.

Dalam UU sebelumnya, ketentuan itu hanya berlaku bagi pimpinan KPK, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (pasal 29, 57, dan 60).

Ketentuan sehat jasmani dan rohani itu diduga bertujuan menyingkirkan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.

 

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya