Akhir Pelarian Kurir Sabu Asal Sidoarjo, Satu Pelaku Tewas Tertembak

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, di Sidoarjo, pada Senin 23 September 2019.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Sep 2019, 14:00 WIB
Barang bukti peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, di Sidoarjo, Jawa Timur (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin 23 September 2019.

Dari kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka, tapi salah satu di antaranya melawan dan mencoba kabur sehingga ditindak tegas dan terukur. 

Penyidik Madya BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra menceritakan, kronologi kejadian tersebut, berawal dari informasi ada jaringan narkoba yang sering beroperasi di Sidoarjo. Petugas BNNP Jatim menyelidiki secara mendalam. 

Dari  hasil pemantauan terhadap target tersangka berinisial RI, terlihat berputar-putar di jalan menuju terminal 1 bandara dengan menggunakan kendaraan roda dua dan meletakkan sesuatu di bawah batang pohon. 

"Selanjutnya, tim pemberantasan BNNP Jatim menangkap RI berikut barang bukti sabu seberat 60 gram," tutur Wisnu, Selasa (24/9/2019). 

Dari keterangan RI, barang tersebut merupakan milik FE (bos). Adapun pengendali dari RI adalah JUF. Selanjutnya petugas menggeledah di kos RI dan menyita sabu seberat 1 Kg. 

"Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap sang pengendali yaitu JUF, di TKP yang sama dengan RI sebelumnya, tepatnya di Jalan Terminal Bandara - Sedati Kabupaten Sidoarjo," kata dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Berusaha Kabur

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Saat diminta untuk menunjukkan keberadaan FE, tersangka JUF berusaha melawan dan kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, dengan cara melumpuhkan dengan tembakan. 

"Namun saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, tersangka JUF meninggal dunia," ucapnya. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup. 

Kepada tersangka petugas selanjutnya melakukan penyidikan terkait TPPU sebagai mana yg dimaksud dalam Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

"Dengan pengungkapan kasus ini, BNNP Jatim setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 5 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya