Warga negara Thailand, Prakob Seetasang (kiri) dan Adison Phonlamat (tengah) saat menjalani persidangan kasus penyelundupan narkoba di pengadilan Denpasar, Bali (23/9/2019). Jaksa menuntut 2 pria Thailand tersebut dengan hukuman penjara 18 tahun. (AFP Photo/Sonny Tumbelaka)
Warga negara Thailand, Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat bersiap menjalani persidangan kasus penyelundupan narkoba di pengadilan Denpasar, Bali (23/9/2019). Keduanya diduga berusaha menyelundupkan 1 kg metamfetamin ke Bali. (AFP Photo/Sonny Tumbelaka)
Warga negara Thailand, Prakob Seetasang (kiri) dan Adison Phonlamat (tengah) saat menjalani persidangan kasus penyelundupan narkoba di pengadilan Denpasar, Bali (23/9/2019). 2 warga Thailand tersebut menyelundupkan narkoba dengan menelan paket plastik. (AFP Photo/Sonny Tumbelaka)
Warga negara Thailand, Prakob Seetasang (kiri) dan Adison Phonlamat (tengah) saat menjalani persidangan kasus penyelundupan narkoba di pengadilan Denpasar, Bali (23/9/2019). Jaksa menuntut 2 pria Thailand tersebut dengan hukuman penjara 18 tahun. (AFP Photo/Sonny Tumbelaka)