FOTO: Selundupkan Narkoba ke Bali, 2 Pria Thailand Jalani Persidangan

Warga negara Thailand, Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat menjalani persidangan kasus penyelundupan narkoba di pengadilan Denpasar, Bali

oleh Johan Fatzry diperbarui 24 Sep 2019, 12:45 WIB
Selundupkan Narkoba ke Bali, 2 Pria Thailand Jalani Persidangan
Warga negara Thailand, Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat menjalani persidangan kasus penyelundupan narkoba di pengadilan Denpasar, Bali
Warga negara Thailand, Prakob Seetasang (kiri) dan Adison Phonlamat (tengah) saat menjalani persidangan kasus penyelundupan narkoba di pengadilan Denpasar, Bali (23/9/2019). Jaksa menuntut 2 pria Thailand tersebut dengan hukuman penjara 18 tahun. (AFP Photo/Sonny Tumbelaka)
Warga negara Thailand, Prakob Seetasang dan Adison Phonlamat bersiap menjalani persidangan kasus penyelundupan narkoba di pengadilan Denpasar, Bali (23/9/2019). Keduanya diduga berusaha menyelundupkan 1 kg metamfetamin ke Bali. (AFP Photo/Sonny Tumbelaka)
Warga negara Thailand, Prakob Seetasang (kiri) dan Adison Phonlamat (tengah) saat menjalani persidangan kasus penyelundupan narkoba di pengadilan Denpasar, Bali (23/9/2019). 2 warga Thailand tersebut menyelundupkan narkoba dengan menelan paket plastik. (AFP Photo/Sonny Tumbelaka)
Warga negara Thailand, Prakob Seetasang (kiri) dan Adison Phonlamat (tengah) saat menjalani persidangan kasus penyelundupan narkoba di pengadilan Denpasar, Bali (23/9/2019). Jaksa menuntut 2 pria Thailand tersebut dengan hukuman penjara 18 tahun. (AFP Photo/Sonny Tumbelaka)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya