Liputan6.com, Jakarta - Kondisi politik nasional saat ini tengah menjadi sorotan. Banyak aksi menolak beberapa kebijakan seperti RUU KPK, RKUHP hingga kerusuhan di Papua yang tak kunjung usai.
Namun rupanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kisruh nasional yang kini tengah terjadi di Indonesia tidak akan mempengaruhi investasi dan simpanan di perbankan.
Advertisement
Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan menjelaskan ada beberapa hal yang dapat mengganggu stabilitas simpanan di perbankan.
"Kalau kita bicara simpanan sangat bergantung dengan suku bunga, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan aliran modal dari luar negeri," kata dia saat ditemui di kantornya, Selasa (24/9).
Berkaca pada pengalaman, kisruh nasional bisa saja dapat berpengaruh pada iklim investasi hingga simpanan di perbankan. Namun aksi tersebut yang berskala besar seperti kerusuhan pada 1998 silam. Sementara aksi saat ini dinilai masih jauh dari kondisi tersebut.
"Kan ini masih jauh dibanding kerusuhan 98," ujarnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hal yang Lumrah
Selain itu dia menegaskan dinamika dalam dunia politik merupakan hal yang lumrah terjadi. Tak hanya di Indonesia, hal-hal serupa kerap terjadi juga di negara lainnya. Selama tidak menjelma menjadi sebuah kerusuhan, hal itu tidak akan membawa dampak buruk terhadap perekonomian.
"Jadi, dinamika politik biasa, bukan di Indonesia saja. Yang penting gak kerusuhan seperti 98," tutupnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
LPS Kembali Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan 25 Bps
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Senin 23 September 2019, telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
Rapat tersebut memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menyebutkan pada rapat tersebut ditetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di bank umum dan simpanan Rupiah di BPR masing-masing turun sebesar 25 bps. Sementara untuk valuta asing pada bank umum tidak berubah (tetap).
Dia mengungkapkan rincian untuk simpanan di Bank Umum dalam Rupiah yaitu 6,50 persen dari semula 6,75 persen. Sementara valuta asing 2,00 persen dari semula 2,25 persen. Sedangkan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,00 persen dari semula 9,25 persen.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal Kamis 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020, " kata dia di kantornya, Selasa (24/9).
Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.
"Bisa berubah sewaktu-waktu," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.
"Kami juga ingin menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan ketentuan tingkat penjaminan suku bunga simpanan. LPS juga meminta perbankan memberi tahu ke nasabah," tutupnya.
Sebelumnya, pada Juli 2019 LPS juga telah menurunkan tingkat bunga penjaminannya sebesar 25 bps pada 29 Juli 2019 yang berlaku hingga 25 September 2019.