Wiranto: Undang-Undang Baru Bukan Bukti Presiden Ingin Lemahkan KPK

Wiranto mengatakan, tak benar jika pemerintah maupun Presiden Jokowi ingin melemahkan KPK, apalagi anti terhadap penanggulangan korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2019, 14:37 WIB
Menkopolhukam Wiranto. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menegaskan bahwa Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang telah disahkan, bukan untuk melemahkan lembaga antirasuah itu. 

Hal ini disampaikan dirinya saat konferensi pers mengenai perkembangan situasi bidang Polhukam. Turut hadir Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnvian, kemudian Panglima TNI Laksamana TNI Hadi Tjahjanto. 

"Pemerintah tidak serta-merta menerima revisi undang-undang KPK, tidak ditelan mentah-mentah. Dilakukan satu pengkajian yang mendalam mengenai keberlanjutan dari sistem ketatanegaraan yang sehat, itu tujuannya. Bukan pelemahan KPK. Tapi justru pemerintah mengharapkan langkah-langkah penguatan KPK dibelakang hari," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Dia menuturkan, tak benar jika pemerintah maupun Presiden Jokowi ingin melemahkan KPK, apalagi anti terhadap penanggulangan korupsi. 

"Beliau (Jokowi) sangat trigger, sangat bersemangat, sangat ingin korupsi di Indonesia diberantas, itu pasti," jelas Wiranto.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Geram APBN Diselewengkan

Wiranto mencontohkan, dalam berbagai rapat yang digelar dengan para menteri, Jokowi menyatakan kegeramannya dengan adanya sejumlah tindak korupsi dana APBN yang diselewengkan.

Dimana nilainya cukup besar mencapai puluhan bahkan ratusan triliun. 

"Itu sangat menganggu proses pembangunan ekonomi nasional, pembangunan nasional. Tidak mungkin presiden melemahkan lembaga antirasuah ini. Tidak mungkin Presiden melemahkan lembaga yang memberantas korupsi. Ini tidak mungkin, ini saya pastikan. Jangan sampai diputar balik," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya