Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menggandeng sejumlah instansi pusat dan daerah untuk mendukung pelaksanaan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Setidaknya ada 108 titik lokasi pelaksanaan tes CPNS di seluruh Indonesia.
Rencananya, seleksi lowongan CPNS akan dibuka pada Oktober tahun ini. "Mengenai titik lokasi, di mana BKN sudah menyiapkan 108 titik di seluruh wilayah Indonesia," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam keterangannya, seperti dikutip Selasa (24/9/2019).
Advertisement
BKN memprediksi jumlah pelamar CPNS dan P3K yang berlangsung secara serentak pada tahun ini bisa mencapai 5,5 juta orang.
Dia menuturkan, persiapan pelaksanaan rekrutmen ASN dari aspek infrastruktur kini tengah dimatangkan BKN. Ini selaku instansi penyelenggaraan seleksi CPNS secara nasional.
Adapun persiapan infrastruktur di antaranya mencakup sistem pendaftaran daring terintegrasi melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) dan penyiapan fasilitas seleksi melalui Computer Assisted Test(CAT BKN).
Pelamar CPNS 2019 untuk 6 Jabatan Ini Bisa Berusia Maksimal 40 Tahun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Diantaranya Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.
Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Baca Juga
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, pelamar CPNS 2019 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.
"Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2019).
Ridwan menginformasikan, bahwa jabatan Dokter dan Dokter Gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, kemudian jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), serta kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar pada jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dia menyatakan, bahwa kualifikasi pendidikan yang tersebut berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut. Selain itu, lanjutnya, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan.
"Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku," ujar dia.
Advertisement