Liputan6.com, Jakarta - Lima kandidat telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota di kantor DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Surabaya.
Lima kandidat tersebut ialah Gunawan (kader Partai Solidaritas/PSI yang juga mantan caleg DPRD Jatim), Gus Ali Azhar (pengusaha properti sekaligus tokoh muda NU), Lia Istifhama (keponakan Gubernur Jatim Khofifah), Hariyanto (Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia/Peradi Surabaya) dan Vinsensius Awey (kader Partai NasDem yang juga mantan anggota DPRD Surabaya). Demikian dilansir Antara, Rabu (25/9/2019).
Pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya telah dimulai sejak Senin 23 September hingga 23 Oktober 2019. Partai NasDem kemudian akan menyeleksi para bakal calon tersebut berdasarkan kriteria yang ada.
"Pendaftaran ini berlaku umum bukan hanya kader NasDem saja, tapi untuk umum," ujar Sekretaris DPD Partai NasDem Surabaya Hari Santoso.
Baca Juga
Advertisement
Calon-calon tersebut akan diberikan beban untuk berusaha meningkatkan popularitas, akseptabilitas dan elektabilitas karena Parta NasDem hanya akan mengusung pemenang yang telah diseleksi.
Sementara itu, bakal calon wali kota Surabaya Vinsensius Awey menuturkan, alasan maju ke Pilkada Surabaya 2020 karena Surabaya butuh pemimpin visioner dan bersedia mengabdikan diri seutuhnya untuk peningkatan kesejahteraan warga kota dari segala lini kehidupan manusia.
"Dan yang kedua adalah sebagai kader partai tentunya harus siap memberikan kualitas pada pesta demokrasi guna melahirkan pemimpin yang visioner,” ujar dia.
(Tito Gildas, Mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
KPU Surabaya Harap Anggaran Pilkada 2020 Segera Cair
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur menyatakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2020 mulai September 2019. Bahkan tahapan penting dilakukan pada Desember 2019.
Oleh karena itu, KPU Kota Surabaya mengharapkan anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 sekitar Rp 85,3 miliar bisa segera dicairkan oleh pemerintah kota setempat.
"Anggaran Pilkada Surabaya 2020 sampai sekarang belum selesai diverifikasi oleh Pemkot Surabaya," ujar Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dilansir Antara di Surabaya, Jumat (6/9/2019).
Dia menuturkan, tahapan krusial Pilkada Surabaya 2020 dimulai Desember 2019, salah satunya penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan yang dilakukan mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020.
Tahapan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1912/PL.01-SD/06/KPU/IX/2019 Tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. "Terus tahapan yang di Desember, pembiayaan ikut siapa?," ujar dia.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Khalid menuturkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan ke KPU Surabaya yakni menyerahkan 138.565 ribu fotokopi KTP elektronik atau 6,5 persen dari DPT pada pemilu terakhir.
"Kami berharap pasangan calon perseorangan dapat melakukan pengumpulan dokumen pendukung lainnya seperti halnya surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dan fotokopi KTP elektronik," ujar dia.
Advertisement
Terdiri dari 2 Tahap
Tahapan Pilkada Surabaya 2020 terdiri dua tahap yakni tahap persiapan dan penyelenggaraan. Untuk tahap persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hubah Daerah (NPHD), pengelolaan program dan anggaran, penyusunan Peratuan dan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis daerah KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS, pembentukan dana masa kerja PPK, PPS dan KPPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan, pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), dan pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Untuk tahapan penyelenggaraan meliputi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, sengketa TUN Pemilihan, masa kampanye, laporan dan audit dana kampanye, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, pemungutan dan penghitungan.
Selain itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan pasangan terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), sengketa pengesahaan hasil pemilihan (PHP), penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih, dan evaluasi dan pelaporan tambahan.