Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Surabaya di Gedung DPRD Masih Kondusif

Massa aksi unjuk rasa berasal dari mahasiswa di kampus swasta dan negeri di Surabaya, Jawa Timur sudah memadati lokasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) di Jalan Indrapura.

oleh Agustina Melani diperbarui 25 Sep 2019, 13:10 WIB
Patung Suro lan Boyo ikon Kota Surabaya karya Sigit Margono. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

Liputan6.com, Jakarta - Massa aksi unjuk rasa berasal dari mahasiswa di kampus swasta dan negeri di Surabaya, Jawa Timur sudah memadati lokasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) di Jalan Indrapura.

Mengutip dari instagram @bpblinmas.surabaya, Rabu (25/9/2019), sampai saat ini aksi masih berjalan dengan kondusif hingga artikel ini dibuat. Massa yang melakukan aksi unjuk rasa terdiri dari berbagai kampus swasta dan negeri di Surabaya, Jawa Timur.

Massa tersebut menuntut untuk dibatalkannya revisi KUHP dan UU KPK. Selain itu, massa juga menilai beberapa rancangan undang-undang yang dinilai kontroversi jika memang disahkan.

Adapun aksi unjuk rasa oleh mahasiswa di Surabaya ini akan berlangsung hingga Kamis, 26 September 2019.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Gelar Demo pada 26 September 2019

Sebelumnya, mahasiswa dari sejumlah kampus di Surabaya, Jawa Timur akan menggelar aksi gabungan pada Kamis, 26 September 2019. Aksi gabungan tersebut terdiri dari mahasiswa dan masyarakat.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya,  M.Luthfi Hardiawan menuturkan, ada delapan isu yang ditekankan dalam aksi gabungan tersebut. Hal itu antara lain menolak RUU KUHP, UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, mendukung RUU penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS).

Selain itu, menolak dwifungsi aparat, menyelesaikan kebakaran hutan dan lahan serta menolak represifitas aparat atas kemanusiaan di Papua.

Aksi gabungan ini akan diikuti sejumlah BEM se-Surabaya. "Sejauh ini yang sudah fix dari Unair, UINSA, Ubhara, PPNS PENS, dan masih masih banyak. Redaksional tuntutannya sedang dirumuskan,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/9/2019).

Ia menambahkan, tuntutan ini juga berkaitan dengan proses sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang kilat dan pasal-pasal yang dirasa sangat aneh.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya