Liputan6.com, Jakarta - Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah sepakat untuk melakukan penundaan pengesahan RUU KUHP. Namun, dia menolak jika rancangan ini dibahas dari awal lagi.
"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah now way. Sampai lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Advertisement
Menurut dia, tak mungkin mengambil satu per satu persetujuan seluruh masyarakat Indonesia tentang RUU KUHP. Pemerintah, lanjut dia, juga tidak mungkin menyamakan persepsi masyarakat yang heterogen.
"Dari Aceh, Sumut, Sumbar sampai Papua sana, berbeda kultur, beda budaya, beda persepsi. Maka memaksakan semua seragam enggak bisa," ucap Yasonna soal RUU KUHP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KUHP Sudah Waktunya Diganti
Selain alasan tersebut, politikus PDIP ini memandang KUHP yang lama sudah sangat lama digunakan. Sehingga perlu ada perubahan.
"Makanya saya menjadi heran, kalau ada orang melakukan penolakan, seolah-olah ada yang kemarin bilang ini koloniallisme. Ini tidak baca, menyedihkan. Menyedihkan sekali," jelas Yasonna.
Meski demikian, dia tetap membuka ruang, jika ada pasal-pasal yang dianggap masih belum jelas. "Duduk bersama-sama. Mari kita perbaiki, mari kita duduk bersama," pungkasnya.
Advertisement