Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta publik tidak memaksa Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU KPK lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggaklah, kan sudah saya bilang Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusi lokal, lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, publik harus menghargai mekanisme konstitusional. Walaupun mahasiswa aksi kekerasan, Yasonna meminta agar tidak bertindak anarkis dan taati sesuai peraturan yang berlaku.
"Ya sudahlah kita tunduk pada hukum. Kalau kita menegakkan hukum, ya tunduk pada hukum," kata Yasonna.
Walaupun publik mendesak, Yasonna tegas mengatakan alasan menerbitkan Perppu bukan jalan satu-satunya. Menurut dia, pihak-pihak yang menolak harus melakukan cara yang elegan.
"Perppu alasan apa. Enggak lah. Jangan dibiasakan, Imam Putrasidin juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu," ungkap Yasonna.
Reporter: Intan Umbari Prihatin