Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau pemerintah daerah (pemda) dan satuan pendidikan untuk mencegah pelajar untuk ikut berunjuk rasa. Imbauan ini disampaikan agar pelajar tidak terlibat aksi anarkis.
"Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga dalam keterangan pers seperti dikutip Antara, Rabu (25/9/2019).
Imbauan ini dilandaskan pada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
Kemendikbud juga mengimbau para orang tua agar turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis dan mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga
Advertisement
Imbauan itu mengacu kepada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Pelibatan keluarga tersebut meliputi mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan atau yang mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan atau perkelahian yang melibatkan pelajar.
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi meminta, para guru, kepala sekolah, dan peserta didik untuk tetap melaksanakan tugas belajar mengajar di sekolah.
"Kami mengharapkan orang tua agar menjaga juga keselamatan anak-anaknya terutama ketika berada di luar proses belajar mengajar," imbau Unifah.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Digelandang Polisi
Puluhan pelajar yang sempat berunjuk rasa di depan gedung DPR pada Rabu (25/9/2019) akhirnya digelandang ke Polda Metro Jaya.
Pantauan Liputan6.com, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berorasi di gerbang utama Gedung DPR/MPR sambil mengeluarkan kata-kata umpatan. Beberapa di antaranya pun membentangkan poster berkalimat mesum.
Tak lama kemudian, pelajar SMK itu berlarian ke arah Jalan Gatot Subroto, dan Senayan. Hingga akhirnya diangkut ke bus untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan menjelaskan, pelajar yang diamankan berasal dari berbagai wilayah.
"Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor dan Jakarta. Tadi saya kumpulkan di sisi Manggala Wanabakti di arah DPR," kata Harry di lokasi, Rabu (25/9/2019).
Saat ini, pelajar SMK itu telah digiring ke Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian tengah mendalami tujuan pelajar berunjuk rasa.
"Kita kumpulkan kita data setelah itu kita beri imbauan," ujar dia.
Advertisement