Didemo Mahasiswa, Proses RUU Minerba Masih Berjalan

Kementerian ESDM telah melakukan singkronisasi dan penyusuanan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Sep 2019, 10:00 WIB
Kericuhan dipicu ketidakpuasan mahasiswa atas tuntutan yang mereka ajukan, yaitu terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK, RUU KUHP,UU SDA, UU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan beberapa RUU lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Proses revisi Undang-Undang Mineral Batubara (Minerba) masih berjalan, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta penundaan untuk disahkan. Rancangan Undang-Undang tersebut juga menjadi salah satu yang diprotes Mahasiswa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Saya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, pihaknya telah melakukan singkronisasi dan penyusuanan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba. Sebelumnya calon payung hukum baru tersebut diserahkan oleh Komisi VII DPR.

"Pimpinan dan anggota komisi VII, kami bisa sampaikan perkembangan, terkahir sesuai dengan hasil raker DPR RI dan pemerintah pada 12 September pemerintah diberikan kesempatan sinkronisasi DIM RUU minerba sebelum disampaikan dan dibahas dengan DPR," kata Ego, di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dari proses singkronisasi, dengan total 938 daftar invetorisasi masalah dan berdasarkan DIM tersebut, perubahan secara kualitatif dari Undang-Undang Minerba lama mencapai 50 persen lebih. 

Terhadap DIM 938 Kementrian ESDM telah menyampaikan kepada seluruh kementrian terkait yang jadi wakil pemerintah yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum Dan Ham.

Namun dari Kementerian Perindustrian ada ketidak sepakatan. Instansi yang dipimpin Airlangga Hartarto tersebut Ingin usulanya dimasukan dalam RUU Minerba. 

"Ini bedasarkan dua kali surat yang dikirm oleh Kementerian Perindustrian pada 13 September. Initinya satu poin penting terkait proses bisnis pertambangan. Yang kedua surat Kementerian Perindustrian 19 September yang initnya hanya mau memberi paraf terkait dengan masukan yang disusulkan Kementerian Perindustrian," tutur Ego.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Usulan Kementerian Perindustrian

Regulasi baru pemerintah tentang pertambangan minerba merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengendalikan sektor pertambangan, mineral, dan batubara.

Ego melanjutkan, usulan Kementerian Perindustrian tersebut terutama terkait dengan pengapusan proses permurian, namun Kementrian ESDM tidak sepakat dengan usulan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan.

Untuk memperjelas adanya perbedaan antara Kementerian Perindustrian dan ESDM, pihaknya September lalu melalui Waki Menteri ESDM Arcandra Tahar melayangkan surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berisi permohonan koordinasi rapat menteri membahas RUU.

"Juga Wamen ESDM memberi surat kepada sekretaris negara yang pada pokoknya berisis permohon  DIM RUU minerba," ujarnya.

Setelah singkronisasi selesai, DIM RUU Minerba diserahkan ke Komisi VII DPR pada Rabu malam (25/9/2019, untuk di tindaklanjuti kembali dan dimatangkan menjadi UU.

"Demikian perkembangan yg terjadi dalam rangka penyusunan DIM minerba tersebut," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya