Polda Metro Jaya Lepas 56 Mahasiswa Pasca-Demo di DPR

Argo mengatakan, mahasiswa yang masih ditahan sedang dilakukan proses hukum lebih lanjut.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Sep 2019, 11:20 WIB
Polisi menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa saat demonstrasi menolak pengesahan RUU KUHP dan revisi UU KPK di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Mahasiswa lari tunggang langgang setelah aparat kepolisian menembakkan gas air mata. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melepas 56 mahasiswa. Mereka diamankan saat aksi demonstrasi di depan kompleks DPR/MPR pada Selasa 24 September 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada 94 mahasiswa yang diamankan saat aksi demo mulai tak terkendali.

"Kita pilah sesuai dengan perannya mereka masing-masing. Jadi bahwa dari mahasiswa yang 56 orang ini adalah bagian yang kita serahkan kepada ke universitas masing-masing untuk dilakukan pembinaan," kata Argo, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Argo mengatakan, mahasiswa yang masih ditahan sedang dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ia tidak menjelaskan proses yang dimaksud tersebut.

"Sisanya dari 94 orang itu kita akan lakukan proses selanjutnya," tandas Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dijemput Dosen

Mahasiswa memblokade Tol Dalam Kota saat berdemonstrasi menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Sekitar pukul 15.00 WIB, mahasiswa yang berada di ruas Jalan Gatot Subroto memanjat tembok pembatas kemudian memadati Tol Dalam Kota. (merdeka.com/Arie Basuki)

Mahasiswa yang dilepas hari ini berasal dari dua universitas yakni Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) dan Universitas Buana Perjuangan.

Aryo Fadlian, dosen bidang hukum mewakili Unsika menjemput mahasiswanya. Ia mengatakan, pihaknya akan memberi pembinaan dan pengarahan mengenai etika berdemonstrasi.

Tak hanya itu, wali dari mahasiswa terlihat menanti anak atau keluarganya yang dikabarkan ditahan polisi. Tangis haru dari keluarga menanti.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya