Tukang Gigi se-Jabar Unjuk Gigi Menolak RUU KUHP

Ketua STGI Jabar Mochamad Jufri mengatakan, pihaknya menolak Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP. Mengapa?

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Sep 2019, 13:28 WIB
Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (26/9/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis (26/9/2019). Salah satu tuntutan mereka menolak pengesahan RKUHP.

Ketua STGI Jabar Mochamad Jufri mengatakan, pihaknya menolak Pasal 276 ayat 2 RKUHP.

"Pasal tersebut sangat mengebiri pekerjaan kami. Yang di mana ada juga ancaman lima tahun penjara dan sanksi 500 juta," kata Jufri.

Padahal, lanjut Jufri, tukang gigi resmi memiliki kekuatan hukum dengan dikeluarkannya Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 yang menyatakan bahwa tukang gigi tidak melanggar undang-undang.

"Memang secara umum pasal 276 itu tidak secara langsung mengarah pada kita tukang gigi. Akan tetapi, yang kami khawatirkan turunan-turunan dari pasal-pasal itu," ucapnya.

Jufri menjelaskan bahwa Pasal 276 ayat (2) RKUHP bisa mengancam para tukang gigi. Beleid itu menyebutkan, "Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)".

"Pasal ini sebenarnya pada 2012 sudah pernah diaplikasikan pemerintah. Pada saat itu kami masuk MK melakukan judicial review. Tapi putusan MK tetap memperbolehkan tukang gigi untuk melakukan praktik," ujarnya.


Aksi di Sejumlah Daerah

Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (26/9/2019). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Jufri menambahkan, STGI akan terus melakukan aksi dengan massa lebih banyak jika RKUHP tidak dicabut oleh DPR.

"Kami akan cari biangnya, sampai ke lubang semut pun akan kami cari. Kalau DPRD tidak menyampaikan ke DPR pusat untuk menggagalkan RKUHP, kami akan cari sampai ketemu orang atau instansi yang merumuskan ini dan akan kami usut," kata Jufri.

"Mulai Senin nanti aksi menyebar ke daerah lain. Dan perlu diingat, DPRD tidak menunda RKUHP tapi harus digagalkan," sambungnya.

Pantauan Liputan6.com di lokasi unjuk rasa, massa yang berjumlah sekitar 1.000 orang itu beraksi dengan mengenakan ikat kepala putih. Tampak tulisan STGI dari berbagai daerah seperti Cirebon, Tasikmalaya, Cimahi, Bekasi, Garut, dan sebagainya.

Aksi dimulai dengan longmars dari kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat menuju Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro.

Massa aksi berjalan dalam barisan rapi. Mereka juga menampilkan berbagai poster dan spanduk berisi potensi ancaman salah satu pasal dalam RKUHP.

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya