Liputan6.com, Medan - Polisi menetapkan 40 orang sebagai tersangka kericuhan demo mahasiswa yang digelar di halaman Gedung DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa (24/9/2019), untuk menuntut penolakan sejumlah RUU yang dianggap tidak pro-rakyat.
Advertisement
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, sebelumnya 55 orang diamankan usai kerusuhan. Sebanyak 40 orang mahasiswa dijadikan tersangka dan 15 orang lainnya sudah dipulangkan ke pihak keluarga.
"Mereka dikembalikan karena tidak terbukti, hanya sebagai saksi," kata Tatan kepada Liputan6.com, Kamis (26/9/2019).
Penetapan tersangka terhadap 40 orang tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Sebanyak 40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan.
"Mereka dinilai melakukan perusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama, dan menyerang petugas," sebutnya.
Tatan mengatakan, ke-40 tersangka punya peran berbeda-beda. Pasal yang diterapkan terhadap mereka Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP.
"Kemudian Primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pasal 218 KUHP," terangnya.
Sebelumnya Polda Sumut juga mengamankan lima personel polisi yang diduga melakukan penganiayaan dan penghinaan terhadap mahasiswa dan seorang anggota dewan bernama Pintor Sitorus.
Tatan menyebut, Polda Sumut juga telah memeriksa sebanyak 12 anggota Polri sebagai saksi, termasuk 3 saksi dari anggota dewan.
"Seluruhnya, 12 anggota Polri sudah kita periksa. Diduga anggota yang melakukan di luar prosedur hukum 5 orang," ungkap Tatan.