Liputan6.com, Medan Seorang warga Kota Dumai, Provinsi Riau, bernama A Upek dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Petisah Tengah, Medan Petisah, Kota Medan.
Pria 38 tahun itu dijatuhi hukuman mati karena terbukti bersalah mengirimkan 45 Kilogram sabu-sabu, 40.000 butir pil ekstasi, dan 6 Kilogram ketamin ke Medan.
Advertisement
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyebut, terdakwa A Upek telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
“Atas perbuatannya, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ucap Erintuah dalam persidangan di PN Medan, Kamis (26/9/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Oktavianus Situmorang, sebelumnya meminta agar A Upek dijatuhi hukuman mati. Menyikapi putusan majelis hakim, A Upek dan pengacaranya menyatakan akan menempuh upaya banding. JPU juga menyampaikan hal yang sama.
Dalam dakwaan, A Upek ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan di Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu, 23 Desember 2018, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mengamankan A Upek beserta barang bukti saat mengendarai mobil Toyota Hilux dengan nomor Polisi BM 8464 CK.
Saat diamankan, barang haram itu disembunyikan dalam suku cadang alat berat. Kepada petugas, A Upek mengaku narkotika itu dikirim dari Malaysia dan diambil di Dumai. Dia hanya menerima di darat dan dijanjikan upah Rp 20 juta per Kilogram narkotika jika berhasil diantar.