Liputan6.com, Jakarta - DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengambilan keputusan tingkat I Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan. Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi II bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Baik, pemerintah mengusulkan sedianya pengambilan keputusan tingkat I supaya ditunda. Apakah kita setuju untuk ditunda?," kata Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali selaku pimpinan rapat.
Advertisement
"Setuju," ujar peserta rapat.
Di tempat yang sama, Menteri ATR Sofyan Djalil meminta agar RUU Pertanahan tersebut dibahas pada periode selanjutnya. Serta dimasukkan kembali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Permintaan itu disetujui oleh DPR.
"Baik, jadi kita resmi menunda pengambilan keputusan tingkat I dan di carry over ke periode mendatang," ucapnya.
Dijadwalkan 24 September
Sebelumnya, Amali berencana menjadwalkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan pada 24 September 2019. Hal itu, dilakukan karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin RUU tersebut rampung pada September ini.
"Enggak, itu jadwal yang kita buat. Presiden mau September ini," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement