Liputan6.com, Jakarta - Belasan WNI di Malaysia diduga terlibat terorisme. Namun, KBRI Kuala Lumpur belum menerima secara lengkap notifikasi konsuler dari pemerintah Malaysia mengenai penangkapan itu.
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah mengeluarkan rilis mengenai beberapa operasi penangkapan di sekitar Sabah, Selangor, Sarawak, Pulau Pinang, Pahang, Kuala Lumpur, dan Johor antara 10 Juli hingga 25 September 2019.
Advertisement
Secara total terdapat 16 terduga teroris yang ditangkap, 12 di antara mereka ada WNI, tiga warga negara Malaysia, dan seorang warga negara India.
"KBRI Kuala Lumpur akan meminta akses kekonsuleran untuk menemui seluruh WNI yang ditahan serta memberikan pendampingan untuk menjamin hak-hak para WNI tersebut berdasarkan hukum setempat," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha seperti dilansir Antara, Jumat (27/9/2019).
PDRM menyatakan, penangkapan pertama berlangsung pada 10 Juli 2019 di Keningau, Sabah, melibatkan seorang laki-laki WNI yang bekerja di ladang kelapa sawit.
Menurut Direktur Kontra Terorisme PDRM DCP Datuk Ayob Khan Bin Mydin Pitchay, sejak awal 2018 pelaku telah berbaiat dengan seorang pemimpin ISIS, Abu Bakar Al-Baghdadi, melalui aplikasi Telegram.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peran Pelaku
Pelaku disebut bertindak sebagai fasilitator dalam mengurus keberangkatan sepasang suami istri bersama tiga orang anaknya yang akan melakukan serangan bunuh diri di sebuah gereja di Jolo, selatan Filipina.
Pelaku juga disebut menyalurkan dana kepada kelompok teroris Maute di selatan Filipina, serta merancang jihad di Suriah.
Sementara pada 2 Agustus 2019 di Subang Jaya, Selangor, seorang wanita warga India berusia 38 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga juga ditangkap. Sejak 2017 pelaku telah menjadi anggota Sikh For Justice, yang telah dilarang di India, kata PDRM.
Pada 6 Desember lalu, di Keningau dan Tenom, Sabah, PDRM menangkap dua orang laki-laki warga Malaysia yang diduga berperan sebagai fasilitator dalam mengurus keberangkatan sepasang suami istri warga Indonesia bersama tiga anaknya yang akan melakukan serangan bunuh diri di sebuah gereja di Jolo, selatan Filipina.
Penangkapan keempat dilakukan di Miri, Sarawak, Pulau Pinang, Pahang, Kuala Lumpur, Selangor, dan Johor, dengan melibatkan seorang laki-laki warga Malaysia serta 10 laki-laki dan seorang perempuan WNI. Mereka diduga telah mempromosikan terorisme di sosial media.
Semua pelaku yang ditangkap diduga melakukan kesalahan di bawah Bab VIA kesalahan berkaitan dengan terorisme, KUHP Akta 574.
Advertisement